Diplomasi Total Indonesia Menginspirasi Vietnam untuk Minta Pembebasan Huong
Oleh
Kris Mada
·3 menit baca
HANOI, KAMIS — Pemerintah Vietnam meminta Malaysia membebaskan warganya, Doan Thi Huong, yang kini menjadi satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Permintaan itu disampaikan menyusul pembebasan Siti Aisyah, perempuan Indonesia yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus yang sama.
Dalam pernyataan, Rabu (13/3/2019), Menteri Luar Negeri Vietnam Pham Binh Binh menelepon Menlu Malaysia Saifuddin Abdullah untuk membahas soal Huong. Ia meminta Malaysia memastikan pengadilan yang adil dan membebaskan warga Vietnam, Doan Thi Huong. Kepada Saifuddin, ia pun menyebut masyarakat dan pemimpin Vietnam memperhatikan persidangan tersebut.
Menteri Kehakiman Vietnam Le Thanh Long juga mengirim surat ke Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas. Le Thanh meminta agar Huong dibebaskan. Langkah Pemerintah Vietnam mengingatkan pada ”diplomasi total” yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia, yang berbuah dengan dibebaskannya Siti.
Sejak Siti tersangkut kasus dugaan pembunuhan Kim Jong Nam pada 16 Februari 2017, mesin diplomasi Indonesia langsung bekerja. Saat itu, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi segera menghubungi Menlu Malaysia saat itu, Dato’ Sri Anifah Hj Aman, untuk meminta akses kekonsuleran. Dalam pertemuan dengan PM Malaysia Mahathir Mohamad, Presiden Joko Widodo juga menyinggung soal Siti.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly juga berkomunikasi dengan mitranya di Pemerintah Malaysia membahas masalah Siti dan terus berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung Malaysia. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Polri melalui pejabat kepolisian yang bertugas di Kedubes RI di Kuala Lumpur juga berkomunikasi dengan kepolisian Malaysia.
Akhirnya, Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas mengirim surat ke Yasonna pada 8 Maret 2019. Lewat surat, Tommy mengatakan, berkas Siti akan ditarik jaksa. Dalam sidang Senin (13/3/2019), jaksa mencabut dakwaan Siti. Hakim memutuskan, kasus tidak bisa diteruskan dan Siti dibebaskan.
Persidangan Huong akan berlanjut, Kamis ini. Huong menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam di Negara Bagian Selangor, Malaysia.
Ayah Huong, Doan Van Thanh, mengatakan bahwa pembebasan Siti adalah kabar baik bagi keluarganya. ”Saya yakin putri saya akan dibebaskan karena dia tidak bersalah. Kami tidak menerima informasi apa pun dari Malaysia belakangan ini dan kami sangat mendengarnya sekarang,” tuturnya.
Malaysia akan menciptakan masalah perselisihan bilateral dengan Vietnam jika tidak ada perlakuan yang sama seperti Siti Aisyah.
Jaksa penuntut diperkirakan akan membalas permintaan pengacara Huong kepada Pemerintah Malaysia agar juga mencabut dakwaan pembunuhan terhadap Huong. Pengamat menilai, hubungan Malaysia-Vietnam terancam retak jika Kuala Lumpur tidak melakukan hal yang sama terhadap Huong.
”Malaysia akan menciptakan masalah perselisihan bilateral dengan Vietnam jika tidak ada perlakuan yang sama,” kata Bridget Welsh, pakar Asia Tenggara pada Universitas John Cabot di Roma, Italia.
Siti dinyatakan bebas sejak Senin (13/3/2019) setelah jaksa dalam kasus itu mencabut berkas dakwaannya. Jaksa tidak menjelaskan secara resmi alasan pencabutan berkas itu.
Ingin perlakuan adil
Pengacara Huong, Hisyam The Poh Teik, mengatakan, dengan dibebaskannya Siti, Huong merasa tidak diperlakukan adil jika persidangan kasus kliennya tetap dilanjutkan. ”Dia berhak mendapat pertimbangan yang sama seperti Aisyah,” ujar Hisyam.
Seperti penasihat hukum Siti, Hisyam juga mengatakan bahwa kliennya dibohongi sehingga mau terlibat dalam kasus itu. Para pengacara Siti dan Huong menyatakan, jaksa gagal menunjukkan niat klien mereka membunuh Kim. Dalam hukum Malaysia, faktor niat amat penting. Malaysia tidak pernah secara resmi menuding Korea Utara dan tidak mau pengadilan dalam kasus itu dipolitisasi.
Siti dan Huong ditangkap pada 15 Februari 2017. Mereka dituding terlibat pembunuhan Kim Jong Nam yang merupakan kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. Penyidik dan jaksa menyebut mereka menyemprotkan racun syaraf VX. (AP/REUTERS)