logo Kompas.id
UtamaDPR Didesak Tunda Ratifikasi...
Iklan

DPR Didesak Tunda Ratifikasi Perjanjian Perdagangan Internasional

Oleh
M Fajar Marta
· 4 menit baca

JAKARTA, KOMPAS – Koalisi masyarakat sipil untuk keadilan ekonomi mendesak Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk menunda proses ratifikasi berbagai perjanjian perdagangan internasional. Pasalnya, tanpa kajian mendalam dan komprehensif, perjanjian perdagangan internasional bisa berpotensi merugikan masyarakat.

Catatan Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga Maret 2019, terdapat 12 perjanjian perdagangan internasional yang berada dalam tahap ratifikasi. Beberapa di antaranya, yaitu perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia-Australia (IA-CEPA), perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia-European Free Trade Association (Indonesia-EFTA CEPA), dan perjanjian ASEAN dalam perdagangan elektronik.

"Berbagai perjanjian perdagangan internasional ini tidak hanya mengatur ekspor-impor, namun mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat. Termasuk di dalamnya hak kekayaan intelektual, pertanian dan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi digital, dan sebagainya. Maka, pembahasan secara komprehensif oleh DPR RI mutlak dilakukan," kata Direktur Indonesia for Global Justice Rachmi Hertanti, di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000