Polisi memastikan mengusut tuntas kasus pembakaran bus angkutan umum yang terlibat kecelakaan lalu-lintas di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (13/3/2019) petang. Pembakaran yang dilakukan setelah bus menabrak seorang pengendara sepeda motor itu dinilai sebagai aksi main hakim sendiri dan tak bisa dibenarkan.
Oleh
HARIS FIRDAUS
·4 menit baca
SLEMAN, KOMPAS –—Polisi memastikan mengusut tuntas kasus pembakaran bus angkutan umum yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (13/3/2019) petang. Pembakaran yang dilakukan setelah bus menabrak seorang pengendara sepeda motor itu dinilai sebagai aksi main hakim sendiri yang tidak dapat dibenarkan.
”Kami akan dalami itu (pembakaran). Polisi tidak boleh melakukan pembiaran,” kata Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sleman Ajun Komisaris Besar Rizki Ferdiansyah, Kamis (14/3), di Markas Polres Sleman.
Peristiwa pembakaran bus itu terjadi pada Rabu sekitar pukul 18.00, di Jalan Yogyakarta-Wates Kilometer 7. Lokasi kejadian tak jauh dari Balai Desa Balecatur, Kecamatan Gamping, Sleman. Bus yang dibakar merupakan bus Antar Jaya jurusan Purwokerto-Solo.
Rizki menjelaskan, peristiwa itu berawal dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Antar Jaya dan seorang pengendara sepeda motor. Awalnya, kedua kendaraan itu sama-sama melaju dari arah barat dengan posisi sepeda motor berada di depan bus.
Sesampainya di depan Balai Desa Balecatur, pengendara sepeda motor hendak berbelok ke arah kanan. Namun, karena jarak yang sangat dekat, bus Antar Jaya pun membentur sepeda motor.
Akibat benturan itu, pengendara sepeda motor bernama Wahyu Cahyono (37) jatuh dan kepalanya membentur jalan sehingga mengalami luka berat. Korban terluka di bagian kepala dan patah tulang kaki bagian kanan. Korban yang merupakan warga Balecatur itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bethesda, Yogyakarta.
Menurut Rizki, seusai tabrakan, bus tersebut dikepung massa. Massa kemudian menyuruh para penumpang bus turun. Sementara itu, sopir dan kenek bus bisa menyelamatkan diri.
Sopir lari menyelamatkan diri ke Markas Kepolisian Sektor Gamping, sedangkan kenek lari ke Markas Polsek Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY. Dua markas polsek tersebut berlokasi tak terlalu jauh dari lokasi kejadian.
Sesudah para penumpang turun, massa kemudian merusak bus tersebut, termasuk memecahkan kaca-kacanya. Setelah itu, terjadi aksi pembakaran bus. Peristiwa itu membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi tersendat karena badan bus yang terbakar berada di tengah jalan.
Sesudah para penumpang turun, massa kemudian merusak bus tersebut, termasuk memecahkan kaca-kacanya. Setelah itu, terjadi aksi pembakaran bus.
Dua kasus
Rizki menyatakan, terkait peristiwa tersebut, ada dua kasus yang diusut oleh kepolisian. Kasus pertama terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Antar Jaya dan pengendara sepeda motor. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi, termasuk sopir bus yang berinisial JS (57), tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan. ”Sopir masih diperiksa,” ucapnya.
Sementara itu, kasus kedua adalah perusakan dan pembakaran bus. Hingga sekarang, polisi juga masih menyelidiki kasus tersebut. ”Jadi, ini ada dua kasus terpisah. Satu lakalantas (kecelakaan lalu lintas), yang kedua pembakaran,” ujar Rizki.
Menurut Rizki, tindakan perusakan dan pembakaran bus sama sekali tidak bisa dibenarkan. Oleh karena itu, polisi akan mengusut tuntas kasus tersebut. Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
”Jangan kita berbuat anarkistis. Setelah lakalantas, hal pertama yang harus dilakukan adalah menolong korban agar cepat terobati,” kata Rizki.
Secara terpisah, aktivis Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba, mengatakan, terkait pembakaran bus tersebut, polisi harus mengusut kecelakaan lalu lintas yang terjadi dan aksi pembakaran yang dilakukan massa. Baharuddin menyebut polisi perlu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa kamera pemantau (CCTV) di sekitar lokasi untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan.
Di sisi lain, Baharuddin juga meminta polisi mengusut kasus pembakaran bus tersebut agar peristiwa semacam itu tidak lagi terulang. ”Pembakaran ini, kan, tindak pidana. Apalagi bus itu jelas dibakar, bukan terbakar karena tabrakan atau mesinnya rusak. Jadi, kedua-duanya harus diusut. Kecelakaan lalu lintas diusut, pembakaran juga diusut,” ujarnya.
Baharuddin mengingatkan, walaupun bus tersebut terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor teluka, aksi pembakaran bus tidak bisa dibenarkan. Sebab, dalam kasus kecelakaan lalu lintas semacam itu, semua pihak harus menyerahkan penanganan kepada kepolisian.
”Masyarakat seharusnya menyerahkan ke proses hukum dan biarkan proses hukum yang berjalan. Jangan sampai nanti main hakim sendiri itu dibenarkan,” kata Baharuddin.