JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menaikkan batasan nilai proyek bagi penyedia jasa konstruksi kecil dan menengah. Kebijakan ini diterapkan agar penyedia jasa konstruksi kecil dan menengah mendapat kesempatan mengerjakan proyek lebih besar.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 31 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi menyebutkan, nilai proyek atau paket pekerjaan dengan nilai sampai dengan Rp 2,5 miliar dapat dikerjakan penyedia jasa konstruksi berkualifikasi kecil. Adapun proyek senilai Rp 2,5 miliar sampai dengan Rp 50 miliar untuk penyedia jasa berkualifikasi menengah dan di atas Rp 50 miliar untuk penyedia jasa berkualifikasi besar.
Tahun ini, ketentuan tersebut diubah. Penyedia jasa konstruksi berkualifikasi kecil dapat mengerjakan proyek hingga senilai Rp 10 miliar. Sementara penyedia jasa berkualifikasi menengah mengerjakan paket proyek antara Rp 10 miliar dan Rp 100 miliar serta penyedia jasa berkualifikasi besar hanya dapat mengerjakan proyek dengan nilai paket di atas Rp 100 miliar.
”Supaya yang mengerjakan proyek jangan hanya kontraktor besar-besar dari Jakarta. Kalau batasan kecil nilai proyek sampai dengan Rp 10 miliar untuk kontraktor kecil dan sampai Rp 50 miliar untuk kontraktor menengah itu adanya di daerah. Jadi, kita berharap proyek dikerjakan pengusaha daerah sehingga uang akan tetap (beredar) di daerah,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Musyawarah Nasional Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Kamis (14/3/2019), di Jakarta.
Supaya yang mengerjakan proyek jangan hanya kontraktor besar-besar dari Jakarta.
Menurut Basuki, dengan kebijakan itu, diharapkan kesempatan kontraktor kecil dan menengah untuk mengerjakan proyek infrastruktur semakin besar. Berdasarkan data Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, ada 117.042 perusahaan kontraktor dan 4.414 konsultan atau penyedia jasa konsultasi di Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 80 persen di antaranya berkualifikasi menengah dan kecil.
Dari sisi jumlah paket proyek, paket proyek untuk kontraktor berkualifikasi kecil dan menengah per tahun selalu lebih besar dari paket proyek untuk kontraktor berkualifikasi besar. Pada tahun anggaran 2018, ada 2.255 paket proyek kecil, sedangkan paket menengah sebanyak 2.843 paket, dan paket besar dengan nilai di atas Rp 50 miliar berjumlah 275 paket.
Saat membuka Munas Gapensi di Jakarta Convention Center, kemarin, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan, peran kontraktor dalam negeri pada proyek infrastruktur semakin besar. Saat ini pemerintah lebih mengutamakan kontraktor nasional sebagai rekanan untuk mengerjakan berbagai proyek infrastruktur.
Menurut Wapres Kalla, pada 2005, sebagian besar proyek infrastruktur, khususnya bandara, dikerjakan kontraktor asing. ”Saya katakan, mulai sekarang tidak ada lagi kontraktor asing. Yang boleh bekerja di bandara harus kontraktor Indonesia. Arsiteknya juga dari Indonesia,” tuturnya.
Kontraktor nasional swasta tidak semaju kontraktor perusahaan negara. Maka, perlu menambah keahlian serta fokus pada profesionalisme.
Saat ini sejumlah bandara didesain arsitek dalam negeri serta dibangun kontraktor Indonesia. Menurut Wapres Kalla, bandara yang dibangun tenaga lokal sama modernnya dengan bandara-bandara di luar negeri. Meski demikian, Wapres Kalla tetap meminta perusahaan kontraktor meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Keahlian dan profesionalitas harus ditingkatkan.
”Kontraktor nasional swasta tidak semaju kontraktor perusahaan negara. Maka, perlu menambah keahlian serta fokus pada profesionalisme,” katanya.
Selain memberikan proyek dengan nilai lebih besar, pemerintah juga mendorong agar kontraktor menengah atau kecil semakin berkembang atau ”naik kelas”, dengan melarang mekanisme kerja sama operasi (KSO) antarkontraktor besar. Jika hendak menggunakan KSO, kontraktor besar diminta menggandeng kontraktor menengah atau KSO antara kontraktor menengah dan kontraktor kecil.
Basuki menambahkan, kebijakan itu dilaksanakan dengan membuat Surat Edaran Menteri PUPR. Semua proyek yang dianggarkan di Kementerian PUPR akan dilaksanakannya.
Dari sisi internal, lanjut Basuki, pihaknya membenahi organisasi dengan membentuk Balai Pengadaan Barang dan Jasa di 34 provinsi. Sebagian besar lelang akan dilakukan di balai tersebut, tidak harus di Jakarta.
Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Gapensi Iskandar Z Hartawi mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurut Iskandar, hal itu akan membantu kontraktor-kontraktor di daerah yang kebanyakan berkualifikasi menengah dan kecil. (NAD/NTA)