JAKARTA, KOMPAS — Masalah penyelundupan benih lobster yang marak mesti diselesaikan untuk melindungi keberlanjutan sumber daya dan menekan kerugian. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah membuat terobosan pembenihan lobster untuk budidaya.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto di Jakarta, Kamis (14/3/2019), mengakui, hingga kini budidaya lobster belum dikembangkan di Indonesia. Padahal, Indonesia merupakan salah satu penghasil lobster. Selama ini lobster ditangkap dari alam, tetapi penangkapannya dibatasi minimal berukuran 200 gram.
Pemerintah melarang penangkapan dan perdagangan benih lobster hasil tangkapan alam. Larangan ekspor benih lobster itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus), Kepiting (Scylla), dan Rajungan (Portunus) dari wilayah Indonesia. Namun, penyelundupan benih lobster masih terus berlangsung.
Benih lobster yang berhasil diselamatkan dari tindakan penyelundupan sejak 2015 sampai dengan 12 Maret 2019 sebanyak 6.999.748 ekor dengan perkiraan nilai Rp 949,48 miliar. Penyelundupan benih lobster ke Vietnam itu diduga melibatkan sindikat oknum aparat dan bandar di Vietnam (Kompas, 13/3/2019).
Slamet mengemukakan, uji coba pembenihan lobster untuk budidaya telah dilakukan di beberapa balai perikanan budidaya milik pemerintah. Namun, tingkat keberhasilannya masih sangat rendah, yakni di bawah 0,1 persen.
Sakit hati melihat pembudidaya Vietnam. Kita (Indonesia) punya benih, tetapi mereka bisa dapat devisa besar dari benih lobster Indonesia.
”Kami masih terus berupaya mengembangkan teknologi pembenihan lobster sebagai solusi budidaya lobster. Teknologi pembesaran sebenarnya sudah dikuasai, tetapi pembesaran benih lobster telah dilarang karena berpotensi disalahgunakan,” katanya.
Daerah potensi benih lobster di Indonesia antara lain wilayah barat Sumatera, Jawa bagian selatan, Bali, Lombok, dan Saumlaki. Adapun teknologi pembenihan yang saat ini dikembangkan antara lain di balai perikanan budidaya di Situbondo dan Bali.
Slamet menambahkan, penangkapan benih lobster di alam untuk dijualbelikan dilarang karena berpotensi memicu kelangkaan benih lobster pada masa depan. Selain itu, juga merugikan karena harga jual benih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan penjualan lobster ukuran 200 gram ke atas.
Secara terpisah, Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hibilindo) Effendy mengemukakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menyampaikan secara lisan, pembesaran benih lobster hasil tangkapan alam masih dibolehkan di daerah asal benih, misalnya di Nusa Tenggara Barat.
Sementara regulasi melarang penangkapan benih lobster. Ketentuan yang simpang siur itu membingungkan pembudidaya.
Di sisi lain, penyelundupan benih terus berlangsung untuk dipasok ke Vietnam untuk dibesarkan dan dijual dengan harga sangat mahal. ”Sakit hati melihat pembudidaya Vietnam. Kita (Indonesia) punya benih, tetapi mereka bisa dapat devisa besar dari benih lobster Indonesia,” kata Effendy. (LKT)