JAKARTA, KOMPAS – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI Jakarta masih mempertanyakan perlunya panitia khusus untuk pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta. Proses dengan panitia khusus ini dinilai membuat proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta akan semakin lama.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, saat ini pihaknya masih mengevaluasi apakah panitia khusus (Pansus) merupakan keharusan dalam pemilihan wakil gubernur di tingkat DPRD. “Kalau memang ada pilihan, bukan kewajiban, kami inginnya hanya panitia pemilih saja sehingga proses bisa cepat,” katanya di Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Rabu sehari sebelumnya, rapat gabungan pimpinan DPRD DKI Jakarta memutuskan pembentukan Pansus dan panitia pemilih (Panlih) untuk tahapan selanjutnya pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta. Rapat tersebut dihadiri pihak Kementerian Dalam Negeri untuk menjelaskan proses yang perlu dilakukan.
Suhaimi mengatakan, Pansus memiliki masa tugas 60 hari dan bisa diperpanjang. Sementara keberadaan Panlih hanya sesuai kebutuhan saja sehingga bisa lebih cepat selesai.
Keberatan lainnya karena tata tertib pemilihan wakil gubernur sebenarnya sudah ada dalam peraturan DPRD DKI Jakarta sehingga tak diperlukan Pansus untuk merumuskannya lagi. Hanya diperlukan Panlih untuk menuangkannya kembali untuk proses pemilihan ini.
Menurut Suhaimi, apabila Pansus bukan keharusan, Fraksi PKS berencana meminta rapat gabungan pimpinan kembali untuk membatalkannya. “Tapi kami mau evaluasi dulu, apakah ketentuan harus ada atau bisa tidak ada,” katanya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik mengatakan, untuk pembentukan Pansus ini, pimpinan DPRD DKI Jakarta nanti akan bersurat kepada semua ketua fraksi untuk mengirimkan wakilnya dalam Pansus. “Jumlahnya proporsi sesuai kursinya,” katanya.
Tugas Pansus di antaranya merumuskan tata tertib pemilihan sementara Panlih menangani sisi teknis jalannya pemilihan seperti menyediakan surat suara. Tata tertib ini nanti akan menjadi acuan proses pemilihan suara, termasuk menentukan aturan bilamana nanti pemungutan suara tak mencapai kuorum.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, pembentukan Pansus merupakan ketentuan dalam pemilihan wakil gubernur saat ada kekosongan.
“Pansus ini adalah kelengkapan ad hoc karena kelengkapan-kelengkapan yang ada di DPRD tidak ada yang mempunyai fungsi melakukan pemilihan wakil gubernur. Sehingga Pansus dibentuk untuk melakukan fungsi pemilihan itu,” katanya.
Pansus nantinya bertugas membentuk Panlih untuk melaksanakan pemilihan wakil gubernur dalam waktu 20 hari. Pansus sebenarnya bisa dibentuk cepat, 2-3 pekan melalui Badan Musyawarah.