logo Kompas.id
UtamaEmpat Terdakwa Divonis Mati,...
Iklan

Empat Terdakwa Divonis Mati, Satu Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa jaringan penyelundup narkoba Aceh–Malaysia. Empat terdakwa divonis mati dan satu terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Oleh
ZULKARNAINI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/avOFvVwIaXcM8Gt0veN3bvdHWGs=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190318_120234_1552903812.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Dua terdakwa kasus tindak pidana penyelundupan sabu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (18/3/2019).

BANDA ACEH, KOMPAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa jaringan penyelundup narkoba Aceh–Malaysia. Empat terdakwa divonis mati dan satu terdakwa divonis penjara seumur hidup. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa. Para terdakwa akan mengajukan banding.

Pembacaan vonis terhadap para terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Provinsi Aceh, Senin (18/3/2019). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bakhtiar dan didampingi dua hakim anggota, yakni Cahyanto dan Nani Sukmawati.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000