Jual Beli Jabatan Masih Marak, MenPAN : Saya Tak Tahu Kelemahannya di Mana
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy harus menjadi evaluasi menyeluruh untuk membenahi proses seleksi terbuka dalam birokrasi. Selain itu, instansi pusat dan daerah juga didorong untuk menerapkan sistem manajamen bakat dalam merekrut pejabat pimpinan tinggi untuk meminimalisir praktik korupsi tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengaku belum mendalami kesalahan prosedur yang mengakibatkan Romahurmuziy terlibat kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Menurut dia, seharusnya proses seleksi jabatan itu tidak mudah diintervensi oleh siapapun jika aturan yang ada dipatuhi.
"Saya tidak tahu kelemahannya di mana. Itu manusianya, bukan aturannya. Sebenarnya tidak akan ada terjadi nepotisme manakala mengikuti prosedur (seleksi jabatan)," ujar Syafruddin saat ditemui usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, Senin (18/3/2019).
Aturan yang dimaksud Syafruddin adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pengisian jabatan di pemerintahan pusat dan daerah harus melalui penyaringan yang menjamin terwujudnya merit sistem.
Namun demikian, nyatanya, praktik jual beli jabatan tetap marak terjadi. Pada 2018 saja, KPK mengungkap setidaknya empat kasus korupsi terkait jual beli jabatan di birokrasi. Keempat kasus itu melibatkan kepala daerah setempat, yakni mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrachman, dan mantan Bupati Klaten Sri Hartini.
Adapun, kasus Romahurmuziy merupakan praktik jual beli jabatan pertama yang melibatkan luar birokrasi, yakni ketua umum partai politik.
Menurut Syafruddin, kasus jual beli jabatan ini harus menjadi evaluasi yang serius bagi seluruh pihak dalam membenahi tata kelola seleksi terbuka.
"Harus dijadikan pengalaman pahit supaya kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan prosedur (seleksi jabatan) yang benar. Jangan menyalahi prosedur karena, kan, sudah ada aturannya. Kalau mengikuti prosedur tak akan terjadi apa-apa," tutur Syafruddin.
Manajemen bakat
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menilai, penangkapan Romahurmuziy menunjukkan dampak buruk tidak adanya manajemen bakat (talent management) di Kementerian Agama. Praktik serupa bisa saja terjadi di sejumlah instansi lain karena masih banyak instansi yang masih belum memiliki manajemen bakat tersebut.
"Kalau mereka sudah punya talent management, mereka tak perlu seleksi terbuka. Tetapi cukup dari hasil talent management. Sayangnya, Kemenag dan masih banyak instansi pusat lain belum punya talent management itu," ujar Bima.
Sebagai catatan, melalui manajemen bakat, kader-kader potensial di birokrasi akan dijaring dalam hal potensi dan kompetensinya untuk mengisi kebutuhan jabatan pimpinan tinggi.
Proses tersebut, menurut Bima, lebih dapat meminimalisir praktik jual beli jabatan daripada menggunakan proses seleksi terbuka yang sarat kepentingan politik atau lekat dengan korupsi, kolusi, nepotisme dalam birokrasi.
"Kalau belum ada talent management, instansi itu pakai seleksi terbuka yang nanti kewenangan memilih (calon pejabat) ada di PPK (pejabat pembina kepegawaian) yang sarat kepentingan tertentu. Semua instansi yang kayak gitu, PPK-nya pasti kena OTT (operasi tangkap tangan)," katanya.
Pencegahan
Secara terpisah, Komisioner KASN Prijono Tjiptoherijanto menuturkan, dalam upaya mencegah terjadinya jual beli jabatan, Komisi ASN akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan seleksi terbuka dan rotasi antar jabatan pimpinan tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan calon pejabat pimpinan tinggi.
"Terutama terhadap instansi pemerintah yang rawan terjadinya konflik kepentingan dan dugaan jual beli jabatan, KASN juga akan mengkaji ulang serta evaluasi terhadap kualitas panitia seleksinya agar dalam pelaksanaan seleksi dapat lebih transparan dan akuntabel," tutur Prijono.
Adapun, sebelum ini, selama 2018, KASN telah menerima 13 laporan dugaan jual beli jabatan di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Laporan-laporan tersebut kini masih didalami dan akan dilaporkan kepada KPK.