JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengggeledah dua kantor pejabat di Kantor Kementerian Agama, di Jakarta, hari ini, Senin (18/3/2019). Salah satunya adalah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Upaya itu untuk menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, yang menyeret nama Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan, tim penyidik akan mulai melakukan pemeriksaan di dua kantor pejabat yang disegel, Jumat (15/3) malam. Dua kantor itu adalah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan. Setelah penyegelan, Nur Kholis juga sudah mendatangi KPK untuk dimintai keterangan.
”Insya Allah hari ini, yang kemarin kami segel itu kami periksa,” ucap Agus yang ditemui setelah melakukan kegiatan penandatanganan kerja sama di Ombudsman, Jakarta.
Ia mengatakan, saat ini, KPK akan terus menyelidiki kasus yang berkaitan dengan dugaan suap di mana tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Romahurmuziy, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Ketiganya dijadikan tersangka sehari setelah kegiatan operasi tangkap tangan di Jawa Timur, Jumat (15/3).
Agus berjanji hasil dari temuan-temuan penyidikan akan segera diumumkan KPK kepada publik. ”Segera setelah kami lakukan pemeriksaan, kami buka,” kata Agus.
Penyegelan dan pemeriksaan ruang kerja pejabat Kementerian Agama itu dilakukan untuk mendapatkan bukti lain terkait dugaan keterlibatan pejabat di pusat dalam lolosnya dua pejabat daerah itu dalam seleksi terbuka melalui ”Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi”, akhir 2018.
Selain dengan bukti dugaan suap, kejanggalan dalam proses pengisian jabatan itu juga terlihat dari tidak terbukanya proses seleksi terhadap Haris Hasanuddin. Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo sebelumnya mengonfirmasi bahwa nama Haris tidak direkomendasikan untuk dipilih Menteri Agama karena adanya persyaratan yang tidak dipenuhi untuk menjadi tiga besar calon pejabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (16/3), mengatakan akan kooperatif terhadap KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut. Kementerian Agama juga akan segera mencopot jabatan tersangka dan tidak akan memberikan bentuk bantuan hukum apa pun.
”Kementerian Agama sepenuhnya akan kooperatif dengan KPK supaya kasus ini segera selesai. Ini merupakan komitmen Kementerian Agama untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” kata Lukman.
Terkait penunjukan dan pelantikan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur pada 5 Maret 2019, Lukman menyatakan proses itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Itu masuk materi hukum dan tentu harus ditanyakan kepada KPK. Intinya, kami melakukan proses pengisian jabatan sesuai regulasi. Nanti, pada saatnya, kami memberikan keterangan lebih detail terkait pertanyaan tersebut,” ujarnya.
Diminta patuh
Menanggapi perkara yang melibatkan Kementerian Agama tersebut, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengimbau para pejabat ASN agar introspeksi diri. Imbauan ini diingatkannya agar para pejabat pemerintahan bekerja sama menjalani sistem yang telah ada.
”Patuh tidaknya para menteri juga menunjukkan tingkat keberadaban birokrasi yang dipimpin. Jadi, jangan satu sisi pemerintah sudah berupaya membuat seleksi terbuka, tetapi yang jadi pejabat tidak melalui proses yang terbuka,” ujarnya.
Jangan satu sisi pemerintah sudah berupaya membuat seleksi terbuka, tetapi yang jadi pejabat tidak melalui proses yang terbuka.
Menurut dia, Ombudsman belum pernah menerima laporan atau mengeluarkan rekomendasi terkait proses seleksi pejabat ASN di kementerian atau lembaga karena hal itu menjadi kewenangan KASN. Namun, Ombudsman mengingatkan kementerian dan lembaga agar menaati rekomendasi yang telah diberikan oleh mereka.
”Agar rekomendasi dan saran kami tidak disepelekan, kami telah membentuk tim respons (resolusi dan monitoring). Kami akan monitor kementerian dan lembaga yang tidak patuh kepada rekomendasi Ombudsman. Kalau tidak, kami buka terang-terangan siapa yang tidak patuh,” ujarnya.
Adapun kementerian yang menurut dia belum menjalankan rekomendasi, berdasarkan laporan-laporan yang ditemukan, adalah Kementerian Riset dan Teknologi. Sementara rekomendasi yang pernah diberikan kepada Kementerian Agama antara lain berkaitan dengan pengurusan haji dan izin pengelolaan umrah. (ERIKA KURNIA)