KPK Sita Sejumlah Dokumen di Kantor Kemenag dan PPP
Oleh
Hamzirwan Hamid
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah dokumen untuk mendukung penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, Senin (18/3/2019). Hal ini dilakukan dalam kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian Agama dan Kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, yang ditemui di KPK, mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan sejak Senin siang. Penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan, seperti ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag di Gedung Kementerian Agama di kawasan Sawah Besar, Jakarta.
Sementara, di Kantor Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jalan Diponegoro, Jakarta, penyidik KPK menggeledah ruangan Ketua Umum, Bendahara Umum, dan ruang administrasi.
"Dari lokasi penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen administrasi terkait dengan posisi tersangka RMY (Romahurmuziy) di Partai PPP, dokumen terkait proses seleksi kepegawaian, dan dokumen terkait sanksi disiplin terhadap tersangka HRS (Haris Hasanuddin)," tutur Febri.
Temukan uang
Dari penggeledahan di ruang kerja Menteri Agama, Febri mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. "Ada dalam mata uang rupiah dan mata uang asing dengan total sekitar seratusan juta rupiah," kata dia, yang belum bisa memaparkan lebih lanjut dugaan atas penemuan tersebut.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti penetapan status tersangka atas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Keduanya menjadi tersangka sebagai pemberi suap.
Adapun Ketua Umum PPP Romahurmuziy, yang baru saja mengundurkan diri, menjadi tersangka sebagai penerima suap. Romahurmuziy alias Romy diduga menerima suap senilai Rp 250 juta. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (16/3/2019), sehari setelah mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Jawa Timur.
Seleksi jabatan
Penggeledahan dan penyitaan dokumen di dua kantor tersebut dilakukan untuk melengkapi kasus dugaan suap dalam proses seleksi terbuka pejabat Kementerian Agama 2018/2019.
Nama Haris ada dalam proses seleksi untuk mengisi jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Adapun nama M Muafaq ada untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Dalam proses tersebut, M Muafaq dan Haris diduga menghubungi Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan. Pada 6 Februari 2019, Haris diduga mendatangi rumah Romy untuk menyerahkan uang Rp 250 juta sesuai komitmen sebelumnya. Pada saat inilah diduga pemberian pertama terjadi.
Kemudian, pada sekitar pertengahan Februari 2019, pihak Kementerian Agama menerima informasi bahwa nama Haris tidak masuk dalam tiga nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama RI, karena Haris diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya. Namun, awal Maret 2019, Haris dilantik oleh Menteri Agama RI menjadi Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.
Menyusul kemudian, pada 12 Maret 2019, M Muafaq berkomunikasi dengan Haris untuk dipertemukan dengan Romy. Tanggal 15 Maret 2019, M Muafaq, Haris, dan Abdul Wahab bertemu dengan Romy untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan M Muafaq. Sayangnya, transaksi itu gagal dalam operasi tangkap tangan KPK di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur. (ERIKA KURNIA)