JAKARTA, KOMPAS – Dua mobil tangki PT Pertamina di Jakarta Utara dibajak sejumlah orang sekitar pukul 05.00 WIB, Senin (18/3/2019) pagi. Polisi sudah mencatat sepuluh nama yang diduga menjadi pelaku pembajakan itu.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto, Senin (18/3/2019), mengatakan, pembajakan truk dilakukan di dua tempat berbeda yakni di pintu masuk tol Ancol arah Pluit dan di pintu tol arah Cawang. Truk dihadang mini bus, kemudian lima orang turun dan kemudian masuk ke mobil tangki dan mengambil alih kemudi.
“Saya pikir ini perbuatan yang sudah direncanakan karena tidak semua orang bisa mengemudikan kendaraan ini. Proses perampasan itu tindak pidana,” ujar Budhi di Polres Jakarta Utara.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan tujuh saksi, sopir mobil tangki itu mendapat ancaman oleh orang yang mengambil alih kemudi. Setelah itu, dua mobil itu dikemudikan ke Istana Negara. Di sana, terjadi aksi demonstrasi Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) Pertamina.
Saat ini polisi masih melakukan penyidikan apakah para pelaku terkait dengan aksi demonstrasi tersebut atau tidak. Selain itu, polisi juga akan mendalami kasus ini jika ada auktor intelektualis dalam aksi pembajakan.
“Kalau demo silakan, tetapi soal perampasannya akan kami proses dan usut. Identitasnya (terduga pembajak) sudah kami kantongi, akan kami tangkap. Kalau ada auktor intelektualisnya, akan kami cari,” kata Budhi.
Saat ini, dua mobil itu sudah diamankan di Polres Jakarta Utara. Sebelumnya, mobil tangki itu sempat dibawa ke Monas di tengah kerumunan pengunjuk rasa. Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Harry Kurniawan, mengatakan, di sana polisi menjadi mediator.
“Kami mendapat laporan ada mobil tangki yang seharusnya ke tempat tujuan ternyata tidak sampai. Kami bernegosiasi dan bermediasi. Setelah mobil itu kami amankan, kami serahkan ke Polres Metro Jakarta Utara karena tempat kejadian perkaranya di sana,” ujar Harry ketika dihubungi.
Sementara itu, Humas PT Pertamina Patra Niaga, Ayulia, mengatakan, dua mobil tangki itu bernomor polisi B 9214 TFU dan B 9575 UU. Penghadangan dan perampasan itu terjadi saat mobil tangki akan mengirim biosolar ke SPBU area Tangerang. Ia mengatakan, PT Pertamina Patra Niaga, menyerahkan penanganan kasus ini kepada polisi jika terjadi tindak pidana.
Jika terbukti melakukan pembajakan, 10 orang yang diduga pelakunya terancam hukuman di atas 12 tahun penjara. Mereka akan disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan, kemudian dilapis dengan Pasal 368 dan Pasal 335 KUHP. (PANDU WIYOGA/AGUIDO ADRI/FRANSISCA NATALIA/SUCIPTO)