Pengunjuk Rasa Tutup Jalan di Depan Bintaro Jaya Xchange
Oleh
Emilius Caesar Alexey
·3 menit baca
TANGERANG, SELATAN — Puluhan orang berbaju merah berdemonstrasi di mal Bintaro Jaya Xchange, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Senin (18/3/2019) pagi. Mereka menutup jalan dan mengklaim tanah tempat mal tersebut berdiri merupakan milik salah satu warga.
Para pengunjuk rasa menutup satu ruas Jalan Lingkar Raya yang berada di depan mal pukul 10.00. Dampaknya, arus lalu lintas tersendat.
Wakil Kepala Kepolisian Sektor Pondok Aren Purwanto melobi pengunjuk rasa agar tidak menutup jalan. Bagaimanapun, kata Purwanto, jalan ini milik umum dan dikhawatirkan penutupan jalan itu mengganggu lalu lintas.
Pengunjuk rasa mengikuti saran tersebut. Mereka membuka blokade ruas jalan dan duduk di depan trotoar.
Pada pukul 10.05, perwakilan PT Jaya Real Property menemui pengunjuk rasa. Situasi sempat memanas ketika perwakilan pengunjuk rasa yang berbadan tegap berkata kepada perwakilan PT Jaya Real Property, ”Kau siapa? Kamu sudah bayar belum?”
Perwakilan PT Jaya Real Property yang mengenakan baju kotak-kotak sempat terpancing. ”Awas! sekali lagi kau nunjuk-nunjuk,” katanya.
Purwanto mendamaikan situasi yang memanas. Ia meminta kedua belah pihak tidak baku hantam. ”Saya bicara atas nama undang-undang,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum ahli waris almarhum Alin bin Embing, Poly Betaubun, tanah seluas 11.320 meter persegi, yang di dalamnya berdiri mal Bintaro Jaya Xchange, merupakan milik Alin bin Embing yang diwariskan kepada cucunya, Yatmi (54). Ini dibuktikan dengan surat girik milik Alin dengan total luas 11.320 meter persegi.
Yatmi (54) mengatakan, tanah ini diwariskan dari ayahnya, Jeman, yang dulu tinggal di Bogor, Jawa Barat. Ayah Yatmi mulanya tidak khawatir karena yang namanya tanah tidak akan lari ke mana-mana. Situasi ini berubah ketika mal Bintaro Jaya Xchange berdiri tahun 2010.
Perwakilan PT Jaya Real Property belum bersedia memberikan keterangan. Mereka berjanji akan memberikan keterangan setelah proses mediasi yang menurut rencana diadakan di Kepolisian Resor Tangerang Selatan.
”Ini situasi masih panas, kita tunggu dulu,” kata seorang perwakilan PT Jaya Real Property.
Dalam dokumen bertanggal 9 Agustus 2018 yang diterima Kompas, proses mediasi antara pihak yang bertikai sudah diadakan pada 6 Agustus 2018 di Kantor Badan Pertanahan Nasional Tangerang Selatan. Dalam surat tersebut diterangkan, Yatmi binti Jeman mengklaim tanah yang kini menjadi mal Bintaro Jaya Xchange. Tanah tersebut sudah bersertifikat hak guna bangunan nomor 02168/Kel Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property. Sertifikat hak guna bangunan itu terbit pada 9 Oktober 2017.
”Oleh karena itu, kami sangat keberatan apabila di tanah tersebut akan dilakukan pengukuran berdasarkan permohonan dari pihak lain,” kata Manajer Unit Pertanahan Bintaro Rahmat Wahyudi dalam dokumen itu.
Hingga pukul 11.54, para pengunjuk rasa masih bertahan di depan mal. Perwakilan PT Jaya Real Property juga masih terlihat di lokasi. Mereka sedang menunggu kedatangan Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Fredy Irawan. (INSAN ALFAJRI)