JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mendorong perusahaan aplikasi internet asing yang mengumpulkan transaksi bisnis dari Indonesia segera membangun badan hukum resmi. Selain memudahkan layanan pelanggan, keberadaan badan hukum Indonesia akan memudahkan pencatatan penerimaan pajak.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara melalui telepon kepada Kompas, Minggu (17/3/2019), di Jakarta, menyebut, Google akan resmi menjadi perusahaan bisnis (businesscompany) di Indonesia. Dengan demikian, seluruh transaksi yang diterima perusahaan itu dari konsumen Indonesia akan dibukukan dalam pendapatan bermata uang rupiah.
”Misalnya ada pengusaha lokal memasang iklan di Google, lalu kontennya tampil secara internasional, ya, tetap pengusaha itu bayar memakai rupiah. Intinya, segala transaksi bisnis yang Google peroleh di Indonesia tercatat dalam rupiah,” ujarnya.
Rudiantara menjelaskan, dengan pencatatan transaksi dalam rupiah, Pemerintah Indonesia mudah memungut kewajiban pajak sesuai kaidah hukum Indonesia, utamanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) iklan.
Menurut dia, Google akan resmi menerapkan langkah itu tahun 2019. Kendati enggan menyebutkan secara spesifik, Rudiantara optimistis implementasinya harus berjalan menyeluruh pada 2020.
”Sejak tiga tahun lalu, kami bersama instansi kementerian/lembaga lain mengupayakan, seperti Kementerian Keuangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Perjuangan tidak mudah. Mereka (Google) sekarang masih menyiapkan teknis implementasi,” katanya.
Secara nasional, Pemerintah Indonesia tengah berkomitmen melakukan pencatatan data transaksi perdagangan secara elektronik atau e-dagang. Upaya ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik 2017-2019 yang diundangkan pada 3 Agustus 2017.
Pada tahun yang sama, Badan Pusat Statistik menerbitkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Peraturan ini turut memasukkan kategori/kode 4791, yaitu perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet.
Dalam kegiatan perdagangan eceran melalui surat atau melalui internet (e-dagang), pembeli membuat pilihannya itu melalui iklan, katalog, dan informasi di laman. Pembeli memesan melalui surat, telepon, atau sarana khusus yang disediakan oleh penyedia laman. Produk atau layanan yang telah dibeli dapat diambil langsung dari internet berupa unduh ataupun dikirim secara fisik kepada pembeli.
Perusahaan aplikasi internet, termasuk media sosial, harus menyelaraskan bisnisnya sesuai KLBI itu.
”Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 itu sebenarnya dipersiapkan sebagai ’jembatan’. Kalau Google saja akhirnya mau menjadi business company dan membukukan transaksi dalam rupiah, kami harap aplikasi asing lain mengikuti. Sebutlah, Facebook dan Twitter,” kata Rudiantara.
Lebih jauh ia mengatakan, pada tahun-tahun sebelumnya, entitas Google di Indonesia berupa service company yang terafiliasi langsung dengan Google di tingkat Asia Pasifik. Oleh karena itu, konsumen Indonesia yang ingin bertransaksi pembelian produk, seperti iklan, ke Google diminta membayar berupa dollar AS.
Pertengahan tahun 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim, Google Asia Pacific Pte Ltd akhirnya melunasi kewajiban pajaknya dari pasar Indonesia. Google Asia Pacific Pte Ltd disebut telah menyetor pembayaran Pajak Pendapatan dan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2015, diikuti dengan pembayaran tahun selanjutnya.
Rudiantara enggan menyebut detail potensi pajak yang bisa diraup pemerintah Indonesia setelah Google resmi menjadi business company. Sebagai gantinya, dia hanya mengatakan, nilai penerimaan pajak lebih besar daripada dana hibah yang digelontorkan Google.org kepada Yayasan Sayangi Tunas Cilik sebesar 1 juta dollar AS pada pekan lalu di Jakarta.
Penerimaan meningkat
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, yang dihubungi secara terpisah, memandang positif kabar tersebut. Dalam jangka pendek, langkah Google itu mampu meningkatkan penerimaan PPN serta memperkuat rupiah.
”Jika Google jadi pemungut pajak, langkah pemerintah menjadi lebih mudah menerapkan model reverse charge (wajib pungut) bagi semua pelaku aplikasi internet dan perusahaan e-dagang lintas negara. Jadi, ini soal momentum,” tuturnya.
Pada jangka panjang, pedagang-pedagang yang berjualan di aplikasi media sosial akan lebih mudah dipungut pajak karena pemungutnya (penyedia aplikasi) bersedia.
Mengenai pemungutan PPh badan aplikasi internet, Yustinus mengatakan, Pemerintah Indonesia semestinya menunggu arahan global.
”Apakah Indonesia akan menggunakan instrumen PPh dengan mengubah konsep bentuk usaha tetap (BUT) atau mengikuti Uni Eropa yang sudah memberlakukan digital service tax,” ujarnya.