TANGERANG,KOMPAS -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menggelar Deklarasi Pemilu Damai di gedung Graha Pemuda, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (18/3/3019). Aksi membubuhkan tanda tangan pada spanduk dilakukan sebagai wujud komitmen bersama untuk menciptakan pelaksanaan Pemilu yang sejuk dan damai, tanggal 17 April mendatang.
Dalam deklarasi itu menyatakan kesepakatan bersama kalau hari ini adalah bagian dari langkah penting demokrasi. Pesta demokrasi ini, harus diwarnai dengan keruang gembiraan tanpa harus ternodai oleh intimidasi dan aksi politik uang.
Pembacaan deklarasi dipimpin Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin dan diikuti seluruh peserta yang terdiri dari unsur Muspida Kabupaten Tangerang, pimpinan partai peserta Pemilu, dan para calon legislatif baik di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dan DPR RI serta DPD RI asal dari daerah Pemilihan Kabupaten Tangerang.
“Kami dapat bernafas lega, setelah deklarasi ini, mengingat Pemilu merupakan hajatan demokrasi, sehingga bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia, termasuk Kabupaten Tangerang,”kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar usai deklarasi, Senin.
Zaki optimis, dengan deklarasi ini Pemilu akan berlangsung dalam kondisi sejuk, aman, dan damai. Hal itu karena dengan deklarasi tersebut, seluruh elemen yang terlibat dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini memastikan pelaksanaan nyaman dan aman.
Ia mengajak kepada seluruh elemen, dan lapisan masyarakat untuk lakukan pemilu dengan jujur, adil, demokratis, serta damai. Zaki mengapresiasi kepada KPU Kabupaten Tangerang yang sudah menggelar acara deklarasi pemilu damai tahun 2019 ini karna dengan terlaksananya acara seperti ini sudah menunjukan pesta Demokrasi di Kabupaten Tangerang damai sejuk.
"Saya yakin pemilu di Kabupaten Tangerang terselengara dengan damai aman dan kondusif. Ayo masyarakat Kabupaten Tangerang kita wajib menjaga keamanan dan kedamaian di wilayah kita. Mari kita songsong pesta demokrasi ini dengan hati yang riang hati yang gembira," ujar Zaki
Kepala Polres Kota (Polresta) Tangerang Kabupaten, Komisaris Besar Sabilul Alif mengatakan, adanya pelaksanaan deklarasi ini memberikan warning up terhadap peserta kontestasi Pemilu harus berjalan damai.
Sabilul mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dan lugas bagi para pelaku pelanggar hukum selama masa-masa tahun politik, terlebih saat ini tinggal menghitung hari. “Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kecurangan dalam bentuk apapun,” kata Sabilul.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin mengajak para peserta Pemilu untuk memastikan kenyamanan dan kedamaian, terutama jelang pelaksanaan Pemilu.
“Kita sudah sepakati bersama kalau hari ini adalah bagian dari langkah penting demokrasi. Pesta demokrasi ini, harus diwarnai dengan keruang gembiraan tanpa harus ternodai oleh intimidasi dan aksi politik uang," jelas Ali.
3.842 Surat Suara Rusak
Sementara itu, dari 10.805.000 surat suara yang diterima KPU Kabupaten Tangerang di antaranya sebanyak 3.842 surat suara dalam kondisi rusak.
Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Program dan Data, Ita Nurhayati, surat suara yang rusak ini diketahui setelah proses sortir dan pelipatan, Sabtu (16/3/2019) akhir pekan lalu.
Surat suara rusak itu, kata Ita, akan dilaporkan ke KPU RI.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin mengatakan, bentuk kerusakan pada surat suara antara lain kondisi warna pudar dan sobek. Hal itu terjadi saat proses awal percetakan sebelum pendistribusian.
“Nantinya, ribuan surat suara yang rusak ini akan dihancurkan untuk meminimalisir kecurangan saat Pemilu 2019 pada 17 April mendatang,”kata Ali.
Menurut Ali, mekanisme pembakaran atau digiling dengan alat dilakukan agar surat suara itu tidak disalahgunakan.
Adanya surat suara yang rusak itu, lanjut Ali, pihaknya membutuhkan surat suara tambahan secepatnya.