JAKARTA, KOMPAS -- Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap NZ (25) sopir taksi dalam jaringan (daring) yang memeras dan melukai penumpangnya dengan pisau cutter. Penumpang taksi daring harus lebih waspada.
Tersangka NZ ditangkap di tempat istirahat jalan tol Jakarta-Cikampek KM 39, Sabtu (16/3/2019) oleh tim Subdit Jatanras. Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak kakinya karena berusaha kabur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Senin (18/3) mengungkapkan, pemerasan itu berawal ketika korban berinisial GK (27), seorang karyawati, memesan taksi daring dari Kemang, Jakarta Selatan dengan tujuan Bekasi, Jumat (15/3) siang.
Menurut Argo, tersangka menjemput korban dengan mobil Daihatsu Xenia plat nomor D 1147 ABA kemudian masuk jalan tol menuju Bekasi. Saat mobil keluar tol pintu tol Jatiwarna, Kota Bekasi, tersangka mengancam korban dengan pisau cutter.
“Korban melawan lalu paha, tangan, dan wajahnya dilukai dengan pisau cutter. Akhirnya korban ketakutan lalu menyerahkan uang Rp 104.000, jam, dan kartu ATM. Kemudian tersangka memaksa korban menyerahkan uang dalam ATM,” katanya.
Korban dengan kondisi tangan terluka dipaksa mengambil uang dari mesin ATM. Agar tidak tampak mencurigakan, tangan korban yang mengeluarkan darah dibebat. Tersangka berhasil menguras ATM korban sebanyak Rp 4,4 juta.
“Korban dibawa ke RS Pondok Kopi dan ditinggal pergi oleh tersangka. Setelah mendapat laporan, Jatanras turun ke lapangan, ke Polsek, dan temui korban. Kurang dari 10 jam (setelah korban lapor) tersangka ditangkap,” kata Argo.
Tersangka menggunakan akun pengemudi taksi daring milik orang lain. Polisi masih menyelidiki pemilik akun tersebut. Tersangka beraksi menggunakan mobil sewaan.