TANGERANG SELATAN, KOMPAS - Pengunjuk rasa yang menggelar aksi di Mal Bintaro Jaya Xchange, Tangerang Selatan, Banten, Senin (18/3/2019), membubarkan diri pukul 13.35 WIB. Ini berhubung pengunjuk rasa tidak mengantongi izin dari kepolisian. Di samping itu, perwakilan PT Jaya Real Property juga tidak bersedia melakukan mediasi dengan pengunjuk rasa.
Unjuk rasa ini bertujuan untuk mengklaim hak tanah milik Alin Bin Embing yang diwariskan kepada cucunya, Yatmi (54). Kuasa ahli waris Alin bin Embing, Poly Betaubun, mengatakan, tanah seluas 11.320 meter persegi yang di dalamnya telah berdiri mal Bintaro Jaya Xchange, merupakan milik Alin bin Embing.
Sejak mal ini dibangun pada tahun 2010, pihak Alin Bin Embing mengaku tidak pernah merasa menjual tanah tersebut. Pihak Yatmi pun menunjukkan surat girik milik Alin dengan total luas 11.320 meter persegi.
Sekitar pukul 13.30 WIB, Poly menemui Wakil Kepala Kepolisian Sektor Pondok Aren Ajun Komisaris Purwanto. Poly mengatakan, pihaknya akan menarik pengunjuk rasa karena status aksi mereka yang tidak berizin.
Hal ini juga mengemuka pada Senin pagi saat aksi baru dimulai. Namun, polisi memberi kelonggaran pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi asalkan tidak mengganggu lalu lintas.
Poly mengatakan, pengunjuk rasa akan melakukan aksi berikutnya. Dalam aksi itu, mereka akan menutup akses tanah seluas 11.320 meter persegi yang mereka klaim. Di beberapa titik, akan dibuat cor semen, termasuk di depan pintu keluar Mal Bintaro Jaya Xchange.
Poly mengatakan, ini bentuk protes mereka kepada pengembang. Mereka hanya ingin beradu data dengan pengembang untuk membuktikan hak atas tanah tersebut.
Purwanto menyarankan pengunjuk rasa untuk terlebih dahulu membuat surat pemberitahuan aksi. Surat itu, hendaknya ditembuskan juga kepada pengelola mal.
Menjelang pengunjuk rasa bubar, datang seorang pria mengenakan baju organisasi kemasyarakatan. Pria itu langsung mendekati Poly dan menanyakan maksudnya menggelar aksi.
“Kamu siapa, ini kampung saya. Kamu punya surat kuasa nggak? Kalau ada tunjukkan,” kata pria itu. Purwanto langsung menahan badan pria yang mengamuk itu.
“Ada suratnya. Aku lagi belain orang kampungmu ini,” tukas Poly.
Seorang pria yang mendampingi Poly mengatakan agar tidak meladeni pria tersebut. “Orang gila itu. Mabuk sambil ngamuk-ngamuk,” kata pria itu.
Pengunjuk rasa lainnya juga mulai terpancing dengan pria yang mengamuk itu. “Terus kalau ini kampungmu, kau mau apa,” kata seorang pengunjuk rasa berbadan gempal.
Polisi mengamankan pria yang mengamuk itu, lalu dibawa ke belakang pos polisi yang berada di seberang jalan. Melihat situasi yang tidak kondusif, polisi menyarankan pengunjuk rasa untuk segera membubarkan diri.
Saat dihubungi, perwakilan PT Jaya Real Property menolak panggilan telepon Kompas. Mereka mengaku sedang rapat.
Dalam dokumen bertanggal 9 Agustus 2018 yang diterima Kompas, proses mediasi antara pihak bertikai sudah diadakan pada 6 Agustus 2018 di Kantor Badan Pertanahan Nasional Tangerang Selatan. Dalam surat tersebut diterangkan, Yatmi Binti Jeman mengklaim tanah yang kini menjadi Mal Bintaro Jaya Xchange. Tanah tersebut sudah bersertifikat hak guna bangunan nomor 02168/Kel Pondok Jaya atas nama PT Jaya Real Property. Sertifikat hak guna bangunan itu terbit pada 9 Oktober 2017.
“Oleh karena itu, kami sangat keberatan apabila di tanah tersebut akan dilakukan pengukuran berdasarkan permohonan dari pihak lain,” terang surat yang ditandatangani Manajer Unit Pertanahan Bintaro, Rahmat Wahyudi itu. (Kompas, 18/3/2019).
Pertengahan bulan lalu, salah satu apartemen milik PT Jaya Real Property juga bermasalah. Pada selasa (13/2/2019) malam, keributan pecah di apartemen yang berada di Bintaro Plaza Residence Lot 3, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren itu. Sejumlah anggota Ormas bentrok dengan penjaga apartemen. Keributan ini dipicu oleh perebutan tender proyek keamanan. (Kompas, 13/2/2019). (INSAN ALFAJRI)