Tiga Langkah Ditempuh untuk Sehatkan Industri Telekomunikasi
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berupaya menyehatkan industri telekomunikasi dengan melakukan konsolidasi, mengatur formula tarif, serta mengawasi pelaksanaan wajib registrasi nomor prabayar. Dengan tiga langkah itu, industri telekomunikasi diharapkan semakin sehat dan efisien.
Pada semester I-2018, menurut riset MNC Sekuritas (Oktober 2018), industri telekomunikasi di Indonesia tumbuh 7,26 persen, lebih rendah dari rata-rata tahunan 2012-2017 yang mencapai 9,56 persen. Pendapatan sejumlah operator turun. Pada saat yang sama terjadi perang tarif murah layanan data seluler.
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail di Jakarta, Minggu (17/3/2019), mengatakan, pemerintah tengah merancang aturan pelaksana konsolidasi antarpelaku industri telekomunikasi. Konsolidasi bisa berbentuk akuisisi atau merger operator.
Kini, pemerintah tengah mengkaji kebutuhan frekuensi. Kajian sementara juga menyebutkan, setelah pemerintah menaksir ulang, ada bagian spektrum frekuensi yang dimiliki operator menjadi milik negara penuh. Menurut Ismail, spektrum frekuensi tersebut nantinya bisa digunakan oleh operator telekomunikasi lain yang tidak melakukan aktivitas konsolidasi.
Keberadaan peraturan menteri komunikasi dan informatika (permenkominfo) mengenai tata cara konsolidasi diharapkan membangkitkan rasa percaya diri industri meski beberapa konsolidasi terjadi tanpa ada peraturan menteri. Akuisisi Axis Telecom Indonesia oleh XL Axiata tahun 2014 menjadi contohnya.
”Setelah pembahasan final draf peraturan menteri, kami segera lakukan uji publik rancangan permenkominfo tentang konsolidasi,” ujar Ismail.
Dalam beberapa kesempatan, Menkominfo Rudiantara mendorong industri telekomunikasi seluler agar semakin sehat dan efisien. Konsolidasi menjadi salah satu cara yang sering dia gaungkan.
Cara lain yang akan dipakai untuk menyehatkan industri adalah menerapkan Rancangan Permenkominfo tentang Tata Cara Penetapan Tarif Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang di dalamnya memuat formula perhitungan tarif. Upaya lain adalah meningkatkan pengawasan pelaksanaan kebijakan wajib registrasi nomor prabayar.
Wakil Presiden Direktur Hutchison Tri Indonesia Danny Buldansyah berpendapat, dari tiga cara itu, kebijakan konsolidasi berdampak cepat untuk segera menyehatkan industri telekomunikasi seluler. Oleh karena itu, perusahaan berharap permenkominfo tentang konsolidasi segera kelar dibahas.
Dia mengatakan, berdasarkan beberapa pengalaman konsolidasi secara global, pihak Hutchison berperan sebagai ”pembeli”. Sebagai contoh, pada pertengahan tahun 2018, CK Hutchison membeli 50 persen saham Wind Tre, operator telekomunikasi di Italia. Mengenai status frekuensi pascakonsolidasi, Danny memandang, pemerintah sebaiknya memperhatikan kebutuhan lalu lintas konsumsi layanan seluler pelanggan.
Pemerintah sebaiknya memperhatikan kebutuhan lalu lintas konsumsi layanan seluler pelanggan.
Sementara terkait dua cara lain menyehatkan industri, menurut dia, efek tercipta bersifat jangka panjang. Meski demikian, dia setuju pemerintah memberlakukan formula perhitungan tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan kebijakan wajib registrasi nomor prabayar.
”Untuk kebijakan wajib registrasi nomor prabayar, kami mengamati pemerintah berencana mengubah skema pelaksanaan lebih dari satu kali. Itu tentunya tidak bagus bagi industri. Kami rasa, hal terpenting sekarang adalah pemerintah meningkatkan pengawasan pelaksanaan di lapangan,” tutur Danny.
Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Ririek Adriansyah, yang dihubungi terpisah, menyatakan, pihaknya mendukung pelaksanaan kebijakan wajib registrasi nomor prabayar. Dia berharap pengetatan pengawasan implementasi di lapangan dilakukan pemerintah.
”Konsumen membutuhkan teknis tata cara know your customer yang lebih mudah dan akurat. Maka, kepentingan pengetatan registrasi ini menjadi semakin penting,” katanya.
Sementara itu, Presiden Direktur dan CEO Indosat Ooredoo Chris Kanter, dalam sesi wawancara khusus dengan Kompas, 14 Maret 2018, berpendapat, untuk ukuran pasar Indonesia idealnya terdapat tiga operator seluler. Konsolidasi menjadi jalan keluar terbaik untuk menyehatkan industri.
”Peta persaingan bisnis sekarang terjadi banting-bantinganharga layanan seluler. Ini tidak sehat bagi industri telekomunikasi jangka panjang,” ujarnya.