logo Kompas.id
UtamaTiga Pelaku Penjual dan...
Iklan

Tiga Pelaku Penjual dan Pembuat Miras Ilegal Ditangkap

Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap tiga pelaku penjual minuman beralkohol tanpa ijin di Palangkaraya, Kalteng. Sebanyak 9.232 liter minuman keras tradisional disita petugas. Petugas juga menyegel pabrik pembuatan minuman keras tersebut.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1FjzhlsCxPdXCtsXs6jMkzLCFgk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190318_135629_1552910668.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Aparat Polda Kalteng menangkap tiga pelaku pembat dan penjual minuman keras tanpa ijin di Palangkaraya, Kalteng Senin (18/3/2019).

PALANGKARAYA, KOMPAS – Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap tiga pelaku penjual minuman beralkohol tanpa ijin di Palangkaraya. Sebanyak 9.232 liter minuman keras disita. Petugas juga menyegel pabrik pembuatannya.

Tiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di Palangkaraya, pada 25 Februari 2019 lalu. Mereka adalah PS (46), LS (70), dan TJ (58). Ketiganya dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1 huruf g, i dan j terkait memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadarluwarsa dan tidak memasang label. Para pelaku diancam hukuman penjara selama lima tahun.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000