Tiga Pelaku Penjual dan Pembuat Miras Ilegal Ditangkap
Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap tiga pelaku penjual minuman beralkohol tanpa ijin di Palangkaraya, Kalteng. Sebanyak 9.232 liter minuman keras tradisional disita petugas. Petugas juga menyegel pabrik pembuatan minuman keras tersebut.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS – Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap tiga pelaku penjual minuman beralkohol tanpa ijin di Palangkaraya. Sebanyak 9.232 liter minuman keras disita. Petugas juga menyegel pabrik pembuatannya.
Tiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di Palangkaraya, pada 25 Februari 2019 lalu. Mereka adalah PS (46), LS (70), dan TJ (58). Ketiganya dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1 huruf g, i dan j terkait memproduksi dan memperdagangkan barang atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadarluwarsa dan tidak memasang label. Para pelaku diancam hukuman penjara selama lima tahun.
Kepala Unit Satu Sub Direktorat Tindak Pidana Industri, Perdagangan, dan Investasi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalteng Komisaris Juyanto menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. Laporan itu didapat saat polisi tengah berpatroli jelang Pemilu 2019.
“Saat ditelusuri dari penjual botolan, kami mendapatkan penjual tanpa ijin. Sampai pada akhirnya di tempat ketiga kami mengamankan penjual sekaligus pembuat dan pemilik pabrik minuman keras itu,” kata Juyanto di Palangkaraya, Senin (18/3/2019).
Juyanto menjelaskan, pabrik pembuatan minuman keras yang biasa disebut anding itu milik TJ. TJ beserta keluarganya juga tinggal di tempat itu yang terletak di Jalan G. Obos XVI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya.
Di dalam rumah, ratusan ember berisi minuman penuh masih berjejer di ruang belakang dekat dapur. Di dapur, TJ juga menyimpan semua peralatan untuk fermentasi, seperti kompor, dan tabung berdiameter 50 cm untuk menampung uap dari air beras ketan.
“Dalam sehari saya menghasilkan 30-40 botol anding, yang dijual per botol Rp 30.000 saja,” kata TJ.
TJ menjual minuman-minuman keras itu ke kedua temannya, yakni PS dan LS. Di tangan kedua orang ini anding bisa dijual lebih dari Rp 30.000 per botol ke masyarakat.
LS, selaku penampung minuman keras tradisional itu, memiliki sekitar 130 botol berukuran 250 militer. Pada saat diambil sampel dan diperiksa ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangkaraya, dalam minumannya terdapat metanol sebesar 1,01 persen dan alkohol sebesar 11,31 persen.
“Setelah kami sita kami kirim ke laboratoriumnya BPOM untuk diperiksa ternyata ada metanol, artinya ini dioplos (dicampur) lagi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Komisaris Besar Adex Yudiswan.
Adex mengungkapkan, konsumsi minuman keras di Kalteng cukup tinggi. Namun, penggunaannya biasanya hanya pada batas seremoni atau upacara adat. “Ini diperjualbelikan, apalagi tanpa ijin dan dilakukan untuk mencari keuntungan, ini kami lakukan untuk menciptakan rasa aman di wilayah ini,” kata Adex.
Ketua RT 011 RW 006 di lokasi pabrik miras, Gunawan, mengungkapkan, TJ baru tinggal di wilayah itu selama kurang lebih enam bulan. Gunawan pernah datang ke rumah TJ dan saat ditanya soal pembuatan minuman. Kala itu, TJ mengaku membuat jamu. "Saya juga tidak tahu kalau selama ini yang diproduksi itu miras, kami juga jarang berkomunikasi, paling hanya pada saat mereka pindah ke sini saja," kata dia.