logo Kompas.id
UtamaZainudin Bantah Beri Perintah ...
Iklan

Zainudin Bantah Beri Perintah Tarik ”Fee”

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan membantah telah memberi perintah untuk menarik uang dari para rekanan yang mendapat proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aAZMZU7Fu1pbyB1fpFP1ZZjRYmY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190318VIO-SIDANG-ZAINUDIN-4.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Lampung, Senin (18/3/2019), di Bandar Lampung.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan membantah telah memberi perintah untuk menarik fee atau imbalan dari para rekanan yang mendapat proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang itu juga menyangkal dirinya sebagai pelaku utama pengaturan proyek di Lampung Selatan.

”Agus Bhakti Nugroho bergerak sendiri tanpa sepengetahuan saya,” ujar Zainudin di hadapan majelis hakim saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Lampung, Senin (18/3/2019), di Bandar Lampung.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000