logo Kompas.id
UtamaAliran Kayu Dipastikan Ilegal
Iklan

Aliran Kayu Dipastikan Ilegal

Kayu-kayu yang dikeluarkan dari kawasan hutan beralas hak pengusahaan hutan di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, dipastikan ilegal.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/n47N5spECCNsHLdtklDYl56lQjs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190316ITAjSILO.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Pekerja angkut kayu melansir kayu-kayu curian lewat kanal PT Pesona Belantara Persada di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Sabtu (17/3/2019). Selama bertahun-tahun pembalakan liar di kawasan hak pengusahaan hutan (HPH) tersebut tak berhasil dikendalikan aparat penegak hukum. Pembalakan itu pun seolah dibiarkan masif.

JAMBI, KOMPAS—Kayu-kayu yang dikeluarkan dari kawasan hutan beralas hak pengusahaan hutan di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, dipastikan ilegal. Aliran keluar kayu perlu segera dihentikan agar kehilangan potensi pendapatan negara tidak bertambah besar.

Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi Hutan Produksi Balai Pengelolaan Hasil Hutan (BPHP) Wilayah IV Jambi, Sodiq mengatakan salah satu pemegang izin hak pengusahaan hutan (HPH), yakni PT Pesona Belantara Persada, tidak mengantongi izin penatausahaan hasil kayu yang kini berbasis sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) online.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000