Disahkan, Dua Hakim Konstitusi Berkomitmen Selesaikan Sengketa Pemilu
Oleh
Emilius Caesar Alexey
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Wahiduddin Adams dan Aswanto sebagai hakim Mahkamah Konstitusi periode 2019-2024. Dua hakim terpilih itu berkomitmen menyelesaikan sengketa Pemilu 2019 sesuai dengan amanat yang diberikan.
Pengesahan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2018-2019, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Utut Adianto.
Wahiduddin Adams dan Aswanto merupakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) petahana. Keduanya kembali maju karena undang-undang memperbolehkan hal tersebut. Keduanya menyisihkan 11 calon hakim yang mengikuti seleksi terbuka.
Kedua hakim konstitusi itu sebelumnya terpilih melalui proses musyawarah di Komisi III DPR. Wahiduddin dan Aswanto dinilai mumpuni dan imparsial dalam menghadapi tugas berat memutus sengketa Pemilu 2019.
"Sebagai hakim konstitusi, dengan kewenangan dan tugas-tugasnya, kami akan tetap berjalan dalam koridor itu," ujar Wahiduddin.
Dia menambahkan, tugas berat sudah menanti di depan mata, yakni menghadapi sengketa Pemilu serentak 2019. Dia mengklaim, MK telah menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana, serta bimbingan teknis kepada pihak-pihak mengajukan perkara konstitusi.
Perbaikan
Sementara Aswanto menyatakan, pengalaman lima tahun menduduki posisi hakim konstitusi menjadi bekal dalam menjalankan periode selanjutnya. Menurutnya, segala kekurangan dalam periode sebelumnya akan segera dievaluasi.
"Semoga di periode kedua kami dapat segera diperbaiki. Hal-hal yang masih dirasakan kurang akan kami tingkatkan," ujarnya.
Ketika ditanya wartawan bagaimana agar kasus suap di lingkaran hakim MK tidak terulang, Aswanto menjelaskan, MK telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi hakim konstitusi dalam penyelesaian persoalan sengketa pemilu.
"Kami punya komitmen menangani sengketa pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden secara profesional," ujarnya.
Saat proses pemilihan hakim konstitusi yang berlangsung pada 12 Maret 2019, Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan mengungkapkan, dasar pemilihan kedua petahana tersebut ialah rekam jejak.
Keduanya dinilai konsisten dan dapat melanjutkan tradisi yang sudah berjalan di MK. Imparsialitas dan kompetensi mereka dinilai mencukupi untuk menghadapi tugas berat MK dalam menangani perkara sengketa pemilu. (DIONISIO DAMARA)