JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan akan mencairkan kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok pegawai negeri sipil sebesar 5 persen pada awal April 2019. Total anggaran yang dikucurkan untuk kenaikan gaji ini sebesar Rp 2,661 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran sebesar itu untuk pembayaran dan kenaikan gaji April serta rapel kenaikan gaji pada Januari-Maret. Pembayaran dilakukan mulai awal April kepada pegawai negeri sipil (PNS) di tingkat pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan.
”Kenaikan gaji untuk PNS di tingkat daerah sudah diperhitungkan dalam transfer dana alokasi khusus yang sudah disahkan dalam UU APBN,” kata Sri Mulyani dalam paparan kinerja APBN edisi Februari di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan ini telah diatur dalam UU APBN sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo dalam nota keuangan di DPR pada Agustus 2018. Presiden sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil pada 13 Maret 2019.
Sri Mulyani menuturkan, publik tak perlu khawatir karena proses sudah masuk tahap pelaksanaan. Proses pencairan kenaikan gaji saat ini dalam tahap konfirmasi. Setiap kementerian dan lembaga diminta menyampaikan konfirmasi jumlah pegawai dan besaran kenaikan gaji sesuai lampiran UU APBN kepada Kementerian Keuangan.
”Konfirmasi sedang dilakukan sehingga awal April, saat pembayaran gaji, setiap kementerian dan lembaga yang sudah menyampaikan konfirmasi akan kami bayarkan,” ujar Sri Mulyani.
THR dan gaji ke-13
Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen akan diikuti penerimaan tunjangan hari raya (THR) pada Mei dan gaji ke-13 serta tunjangan kinerja pada 1 Juli. Peraturan pemerintah terkait THR, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja itu sudah ditandatangani sehingga anggaran pasti dikucurkan.
”Lebaran pada 5 Juni 2019 dan sebelumnya cuti bersama, maka THR akan kami bayarkan akhir bulan Mei sebelum cuti bersama,” ucap Sri Mulyani.
Kenaikan gaji pokok sebesar 5 persen akan diikuti penerimaan THR pada Mei dan gaji ke-13 serta tunjangan kinerja pada 1 Juli.
Dalam APBN 2019, alokasi belanja pegawai mencapai Rp 381,6 triliun, naik dari tahun 2018 sebesar Rp 365,7 triliun. Sementara dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 417,9 triliun, naik dari 2018 sebesar Rp 401,5 triliun.
Belanja pegawai dan DAU memperhitungkan kenaikan 5 persen gaji pokok, gaji ke-13, THR, dan formasi calon pegawai negeri sipil daerah.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Senin malam, mengatakan, kenaikan gaji akan berdampak pada daya beli dan konsumsi rumah tangga kendati tidak signifikan. Kenaikan gaji diharapkan menimbulkan dampak berganda untuk dorong pertumbuhan ekonomi.
Kenaikan gaji akan berdampak pada daya beli dan konsumsi rumah tangga kendati tidak signifikan. Kenaikan gaji diharapkan menimbulkan dampak berganda untuk dorong pertumbuhan ekonomi.
”Kalau ditanya ada dampaknya, pasti ada, itu pasti ada. Namun, apa yang dibelanjakan harus dipelajari, mayoritas pegawai kita belanja apa,” kata Darmin.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun ini sebesar 5,3 persen, lebih tinggi dari capaian 2018 yang sebesar 5,17 persen. Target perekonomian tahun ini ditopang pertumbuhan konsumsi rumah tangga 5,13 persen, konsumsi pemerintah 4,8 persen, investasi 6,67 persen, dan ekspor 6,48 persen.