logo Kompas.id
UtamaKepemilikan KTP-el Jadi Syarat...
Iklan

Kepemilikan KTP-el Jadi Syarat Mutlak Mencoblos

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ak3Ido5isBEx9HYVmDo84wl8Eq4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190318_PEMILU_A_web_1552919587.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat  bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik menjadi syarat mutlak bagi pemilih yang ingin mencoblos pada Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019). Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri didorong untuk segera menuntaskan sekitar 4 juta penduduk yang belum terekam datanya untuk dibuatkan KTP-el.

Keputusan itu diambil setelah ada kesepakatan antara Komisi II DPR dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat lanjutan mengenai perlindungan hak pilih warga negara yang tidak memiliki KTP-el, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2019) malam.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000