Lima Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka Pembajak Truk Pertamina
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menetapkan lima tersangka pembajak dua truk tangki Pertamina saat berlangsungnya aksi unjuk rasa oleh Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki (SP-AMT) Pertamina di depan Istana Merdeka, Senin (18/3/2019). Kedua truk tangki itu dibawa ke lokasi aksi unjuk rasa.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa (19/3), mengutarakan, para tersangka berinisial PK, WH, AN, M, dan N.
”Saat itu di kawasan Monas sedang berlangsung aksi unjuk rasa oleh eks karyawan PT Patra Niaga. Peserta aksi yang sudah dikeluarkan dari pekerjaannya itu menuntut dipekerjakan lagi,” katanya.
Menurut Argo, truk tangki pertama dicegat di depan mal Artha Gading, sekitar pukul 04.00, saat hendak mengirim BBM dari depot Plumpang ke Tangerang. Adapun truk tangki kedua dicegat di Jalan Yos Sudarso sekitar pukul 05.00 saat hendak mengirim BBM dari Plumpang ke Bogor.
Tersangka PK mengambil alih truk di depan mal Artha Gading kemudian membawanya ke lokasi aksi unjuk rasa. Tersangka WH dan AN berperan ikut menyetop truk tangki tersebut. Adapun tersangka M berperan mengambil alih truk di Jalan Yos Sudarso. Tersangka N sebagai ketua serikat pekerja yang mengoordinir aksi.
”Polisi masih mencari 12 tersangka lainnya. Tujuh orang di tempat kejadian perkara depan mal Kelapa Gading dan lima orang di tempat kejadian perkara Jalan Yos Sudarso,” kata Argo.
Argo mengungkapkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 365, 368, 170, dan 335 Kitab Undag-undang Hukum Pidana. Aksi tersebut juga tidak mengantongi izin dari kepolisian.
Aksi para awak truk tangki Pertamina itu menimbulkan keterlambatan pasokan BBM, tetapi dapat diatasi.
”Kalau distribusi BBM di daerah terhambat, aktivitas akan terganggu. Dampaknya luas, dari ekonomi, transportasi, sampai politik,” ucap Argo.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta melalui siaran pers mengecam tindakan Polres Metro Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya yang menghalangi pengacara untuk memberikan bantuan hukum kepada para tersangka.
LBH Jakarta mencatat ada 14 orang yang ditangkap secara sewenang-wenang tanpa surat penangkapan. LBH Jakarta dihalang-halangi untuk melakukan pendampingan berupa tindakan fisik dan verbal berupa dorongan dan teriakan.
Para buruh awak mobil tangki yang berjumlah 1.095 itu sudah bekerja selama 20 tahun sehingga menuntut pengangkatan sebagai pekerja tetap. Mereka sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo, tetapi tidak ada kejelasan dan perkembangan.