JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan akan mengatur layanan lelang di platform laman pemasaran (marketplace). Payung hukum dan teknis pelaksanaan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan dan Rancangan Undang-Undang Pelelangan.
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan, layanan lelang pada platform laman pemasaran dapat diselenggarakan pemerintah ataupun swasta. Saat ini terdapat 106 balai lelang dengan omzet total mencapai Rp 11 triliun setahun.
”Pasar memang terbuka luas kalau bisa masuk ke laman pemasaran lelang. Ke depan kita atur regulasi, yang jelas tidak akan menghambat proses bisnis,” kata Lukman dalam diskusi panel bertema eksistensi lelang pada era digital di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Lukman mengatakan, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sedang menyusun peraturan tentang lelang sederhana atau instant auction. Prosedur lelang akan disederhanakan agar pelaksanaannya lebih efektif dan efisien.
Salah satu contoh simplifikasi proses lelang, salah satunya, terkait ketentuan uang jaminan serta publikasi hasil lelang yang tidak harus di media cetak, tetapi bisa media elektronik. Aturan baru itu akan memperbesar peluang pelaku bisnis membuka layanan lelang melalui laman pemasaran.
”Lelang di laman pemasaran akan memperluas pasar. Barang yang ditawarkan bukan cuma barang sitaan atau leasing, tetapi bisa milik pribadi,” kata Lukman.
Lelang di laman pemasaran akan memperluas pasar. Barang yang ditawarkan bukan cuma barang sitaan atau leasing, tetapi bisa milik pribadi.
Terkait regulasi lelang, kata Lukman, pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan menyusun rancangan undang-undang pelelangan. Tahapannya dimulai dari mengubah definisi lelang, menyusun perlindungan hukum, dan desentralisasi pelaku-pelaku lelang.
Kegiatan lelang diharapkan tidak terpusat di Kementerian Keuangan, tetapi bisa di institusi lain atau swasta dengan syarat mendapat izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pemerintah saat ini memiliki laman Lelang.go.id yang menawarkan barang-barang gratifikasi pejabat.
Mengutip data Kementerian Keuangan, pokok lelang dalam kurun tahun 2010-2018 menunjukkan tren kenaikan secara konstan. Pokok lelang naik dari Rp 6,8 triliun tahun 2010 menjadi Rp 18,4 triliun tahun 2018. Pokok lelang adalah harga yang terbentuk dari lelang.
Era digital
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Persatuan Balai Lelang Indonesia Doxa Manurung mengatakan, disrupsi digital akan mengubah pola bisnis, termasuk dalam kegiatan lelang. Oleh karena itu, pemerintah dan balai lelang mesti berinovasi agar tidak hancur atau mati karena masuknya perusahaan asing.
”Jangan sampai apa yang terjadi di bisnis transportasi juga terjadi di bisnis lelang. Pemerintah juga mesti mengantisipasi situasi ini dengan perubahan regulasi,” kata Doxa.
Menurut Doxa, balai lelang dibantu pemerintah harus terus berinovasi. Jangan menyalahkan digitalisasi yang semakin cepat. Mereka justru harus melakukan perubahan sembari menunggu pemerintah merampungkan regulasi. Selain itu, barang yang dilelang mesti berorientasi kebutuhan konsumen.
Ketua Bidang Kebijakan Umum iDEA Even Alex Chandra menambahkan, salah satu tantangan yang mesti diantisipasi jika layanan lelang masuk ke platform laman pemasaran adalah keamanan barang. Pelelang harus memastikan barang yang dikirim kepada pemenang lelang sesuai dan tepat waktu.
”Antisipasi kriminalitas harus dibuat skemanya, termasuk layanan pengaduan. Hal itu penting karena menyangkut kredibilitas pelelang,” kata Alex.