Seorang Caleg di Bogor Terlibat Jaringan Pencurian
Oleh
Pascal S Bin Saju
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, membekuk jaringan pencuri dengan modus penggembosan ban kendaraan. Satu dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan seorang calon anggota legislatif.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Benny Cahyadi dalam konferensi pers, Selasa (19/3/2019) di Polres Bogor, menjelaskan, polisi menangkap para pelaku kejahatan di sekitar Gor Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Para tersangka itu adalah SP (36), AM (32), NJ (42), HR (28), dan NA (31). Jaringan residivis antarpulau ini ditangkap terkait kasus pencurian dengan modus memakai benda-benda tajam untuk menggemboskan ban kendaraan.
”Para tersangka beraksi di obyek-obyek vital, seperti bank. Sementara itu, korban yang diincar adalah orang yang mengambil uang dari bank,” kata Benny.
Menurut Benny, para tersangka akan membuntuti calon korbannya setelah mengetahui korban akan mengambil uang dalam jumlah banyak. Sesaat sebelum sampai di tempat yang sepi, ban kendaraan milik korban digembosi dengan menggunakan sebuah sandal yang dipasang paku ataupun benda tajam lainnya.
”Saat korban turun dan memperbaiki kendaraannya, para pelaku langsung mencuri uang di dalam kendaraan korban. Pelaku mengambil uang di dalam kendaraan dengan cara lebih dulu memecahkan kaca kendaraan dengan menggunakan busi motor,” kata Benny.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan modus seperti ini sebanyak lima kali. Tak cuma di Bogor, para tersangka juga melakukan pencurian di Bekasi, Tangerang, dan Jakarta.
Menurut Benny, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Peran tersebut antara lain sebagai pemantau lokasi, pelaku penggembosan ban, eksekutor atau yang mengambil uang, dan sebagai pemimpin kelompok.
Dalam jaringan tersebut, tersangka dengan inisial SP berperan sebagai pemimpin. SP merupakan seorang calon anggota legislatif (caleg) dari salah satu daerah pilihan tanpa merinci asal partai ataupun daerah pilihan (dapil) mana.
Sebagai pemimpin jaringan, SP mendapatkan bagian uang paling banyak dibandingkan tersangka lainnya. Polisi sedang mengembangkan adanya dugaan penggunaan uang hasil kejahatan untuk biaya kampanye.
Bukan Dapil Bogor
Dikonfirmasi secara terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bogor Herry Setiawan memastikan caleg yang terlibat dalam jaringan pencurian itu bukan berasal dari Dapil Kabupaten Bogor.
”Sejauh ini belum ada pengajuan pembatalan caleg dari partai mana pun di Kabupaten Bogor. Setelah kami konfirmasi ke kepolisian, caleg tersebut ternyata berasal dari dapil di luar Kabupaten Bogor,” ucap Herry.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Bogor Ajun Komisaris Ita Puspita Lena menambahkan, polisi menyita 4 kendaraan roda dua, potongan jari-jari payung yang ditancapkan ke sendal jepit, 8 ponsel, 3 busi motor, dan uang hasil kejahatan sebesar Rp 40 juta.
”Akibat perbuatannya, kelima pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Ita. (KRISTI DWI UTAMI)