JAKARTA, KOMPAS — Menjelang pelaksanaan Ujian Nasional yang dimulai dari jenjang Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah akhir Maret 2019, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan para siswa yang mengungsi, baik akibat konflik maupun bencana alam. Ratusan anak yang saat ini berada di pengungsian tersebut diperkirakan terancam tidak bisa mengikuti Ujian Nasional.
Di Kabupaten Nduga, Papua, misalnya, terdapat ratusan anak yang mengungsi dan tinggal di tenda-tenda darurat di halaman Gereja Kingmi, Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya, Papua. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menerima informasi dan pengaduan tentang kondisi anak-anak di berbagai daerah bencana dan kondisi lain yang membuat mereka terancam tidak ikut UN.
“Kurang lebih 200 dari 600 lebih pelajar SD hingga SMA/SMK dari berbagai kampung dan distrik di Kabupaten Nduga yang merupakan bagian dari 2.000 lebih pengungsi dari Nduga, imbas dari kekerasan awal Desember 2018,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Selasa (19/3/2019), di Jakarta.
Para pelajar asal Nduga tersebut ingin mengikuti UN di Wamena dan bukan di Kenyam, Kabupaten Nduga. Selain di Nduga, KPAI mengingatkan juga agar pemerintah daerah memperhatikan anak-anak di daerah yang terkena banjir bandang di Sentani, Papua akhir pekan lalu.
“Harus dipikirkan cara mengantisipasi agar anak-anak di wilayah bencana tersebut tetap bisa mengikuti UN yang pelaksanaannya tinggal menghitung hari,” kata Retno.
Perhatian juga harus diberikan pada anak-anak di berbagai daerah bencana karena banjir/banjir bandang, longsor, gempa dan lain-lain di berbagai daerah di Indonesia, seperti di Lombok Timur dan Lombok Utara (NTB) masih terus diguncang gempa.
Pemenuhan kebutuhan dasar
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar menyatakan dalam situasi darurat termasuk di tempat-tempat pengungsian atau situasi khusus lainnya, perlindungan khusus bagi anak tetap dapat dilaksanakan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan pemenuhan kebutuhan khusus.
“Pemenuhan kebutuhan dasar antara lain mencakup pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan,” katanya.
Khusus untuk anak-anak penyandang disabilitas dan mengalami gangguan psikososial ini juga perlu diberikan pemenuhan kebutuhan khusus. “Kami berharap semua pihak dapat segera berkoordinasi dan bersama-sama melakukan penanganan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” tambah Nahar.
Di luar anak-anak tersebut, KPAI juga meminta pemerintah tetap memberikan kesempatan pada pelajar-pelajar yang berhadapan dengan hukum, termasuk yang dikeluarkan dari sekolah karena bermasalah dengan guru dan sekolah.
“Pemerintah wajib memfasilitasi hak anak-anak untuk mengikuti ujian sebagai bentuk pemenuhan hak-hak atas pendidikan. Apapun kesalahan peserta didik, sudah seharusnya anak-anak tersebut," ujar Retno.