Penyidik Badan Narkotika Nasional Jawa Barat kini sedang melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan pembuatan dan penjualan narkotika golongan I jenis tembakau gorilla/ganja sintetis yang dilakukan oleh sejumlah pelajar di Kabupaten Bandung. Mereka diduga anggota jaringan Bali – Bandung.
Oleh
SAMUEL OKTORA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS - Penyidik Badan Narkotika Nasional Jawa Barat kini sedang melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan pembuatan dan penjualan narkotika golongan I jenis tembakau gorilla/ganja sintetis yang dilakukan oleh sejumlah pelajar di Kabupaten Bandung. Mereka diduga anggota jaringan Bali – Bandung.
Pengembangan dilakukan terkait tiga orang tersangka, yakni MZF alias Z (19) dan DAR (19), pelajar SMA di Kabupaten Bandung; serta MAKW alias A (19), lulusan SMP. Ketiganya ditangkap pada Jumat (15/3/2019), pekan lalu.
“Mereka diduga anggota jaringan Bali – Bandung. Sebelum penangkapan, informasi yang diperoleh penyidik, mereka mendapat pesanan dari Bali. Ini yang sedang didalami, pemeriksaan saksi-saksi sedang dilakukan. Nanti akan terlihat mereka mendapat bahan baku dari mana, modalnya, atau pun pemasarannya ke mana saja. Alur transaksi juga ditelusuri,” kata Kepala BNN Jabar, Sufyan Syarif di Bandung, Rabu (20/3/2019).
Interogasi awal, ketiga tersangka mengaku belajar meracik tembakau gorilla dari internet, dan bahan baku dipesan melalui aplikasi dalam jaringan (daring). Pemasaran dan penjualan juga dilakukan secara daring.
Mereka juga setelah beroperasi lebih kurang 6 bulan kemudian menyewa apartemen di Kota Bandung guna menyimpan bahan, meracik, serta menjual. Peran DAR sebagai peracik, MZF dan MAKW menjadi kurir serta pemasar.
Sufyan juga menyinggung, pihaknya berkoordinasi dengan tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jabar untuk menyelidiki, apakah ada keterkaitan antara tiga tersangka dengan pelaku yang ditangkap oleh Polda Jabar, yakni MRF (18), pelajar SMK negeri di Kota Bandung. MRF juga meracik sendiri dan menjual tembakau gorilla.
“Ini juga sedang didalami apakah antara pelaku yang ditangkap oleh polda ada keterkaitan dengan tiga tersangka ini,” ujarnya.
Sufyan menuturkan pula, dari pemeriksaan sejauh ini terdapat 10 orang pelajar yang menjadi korban atau pembeli tembakau gorilla yang dijual oleh DAR dan kawan-kawan. Sasaran pengguna umumnya kalangan pelajar usia 17-18 tahun, bahkan juga terdapat kalangan mahasiswa.
Menurut Sufyan, 10 pelajar tersebut sudah diperiksa oleh tim yang terdiri dari dokter, psikolog, psikiater, BNN, kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan kondisinya guna mengikuti program rehabilitasi. “Umumnya mereka masih dalam tingkat awal, belum sampai kecanduan,” ucap Sufyan.
Secara terpisah Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Komisaris Besar Enggar Pareanom mengatakan, orangtua dari tersangka MRF kurang dalam pengawasan, sehingga tidak mengetahui anaknya menjadi peracik dan penjual ganja sintetis.
“Tersangka (MRF) jarang berada di rumah, dan orangtua menganggap ketika di luar tersangka hanya main atau nongkrong bersama teman-temannya. Dari kejadian ini perlu perhatian terhadap anak di bawah umur dari keluarga, sekolah, maupun lingkungan,” kata Enggar.
Menurut Enggar, MRF dari pembuatan dan penjualan ganja sintesis ini dapat menyewa apartemen Rp 5 juta per bulan, juga mengambil kredit mobil. “Gaya hidupnya terkesan mewah,” ujarnya.
Tersangka (MRF) jarang berada di rumah, dan orangtua menganggap ketika di luar tersangka hanya main atau nongkrong bersama teman-temannya. Dari kejadian ini perlu perhatian terhadap anak di bawah umur dari keluarga, sekolah, maupun lingkungan
Tujuh pelajar
Kepala Bagian Pembinaan Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Mgs Mulyadi menuturkan, pada tahun 2018 terdapat tujuh kasus ganja sintesis yang melibatkan pelajar usia 16-19 tahun.
“Namun tujuh orang ini sebagai korban atau pengguna, sedangkan dari empat tersangka yang ditangkap tahun ini, mereka bukan pengguna, melainkan malah sebagai produsen dan penjual (ganja sintesis),” kata Mulyadi.
Mulyadi juga menuturkan, pihaknya kini telah melakukan sosialisasi kepada asosiasi pengusaha rokok elektrik untuk waspada dan jangan malah memproduksi ganja sintensis.
“Sebab kini juga sudah dibuat ganja sintesis berbentuk cair untuk rokok elektrik,” ucap Mulyadi.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memfilter tak hanya konten pornografi, atau terorisme, melainkan juga konten berbahaya yang mengajarkan pembuatan narkoba.
“Akun-akun palsu yang terindikasi memuat konten berbahaya seperti pembuatan narkoba itu kami laporkan kepada pengelola untuk diblokir,” ujar Trunoyudo.
Trunoyudo juga mengimbau jajaran pengelola dan sekuriti apartemen untuk lebih ketat dalam pengawasan terhadap penyewa apartemen.
“Jika ada yang mencurigakan untuk segera melaporkan kepada kepolisian. Begitu pula jika ada penghuni baru supaya melaporkan kepada Ketua RT/ RW,” kata Trunoyudo.