logo Kompas.id
UtamaEks Petinggi PT Hutama Karya...
Iklan

Eks Petinggi PT Hutama Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 56 Miliar

Oleh
Khaerudin
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WWNx18qabCXoNLwwjRDH0y2EWC0=/1024x666/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190320_200934_1553087390.jpg
MELATI UNTUK KOMPAS

Mantan petinggi PT Hutama Karya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan didakwa merugikan negara Rp 56,913 miliar. Dia disebut turut memperkaya diri sendiri dan korporasi terkait proyek pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri di Riau dan Sumatera Barat.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Budi dan kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000