logo Kompas.id
UtamaIntegrasi Basis Data Penahanan...
Iklan

Integrasi Basis Data Penahanan Atasi Masalah "Overstay"

Oleh
Pascal S Bin Saju
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Q2HGyYzip9ZVC76OvZ2zLFy0uLk=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190320_121517_1553078261-e1553078272615.jpg
ERIKA KURNIA UNTUK KOMPAS

Foto bersama peserta acara diskusi kelompok terarah Mahkumjakpol, di Kantor Ditjen Pas, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Pembicara dalam diskusi tersebut antara lain Dirjen Pemasyarakaran, perwakilan Mahkamah Agung RI, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Ombudsman RI.

JAKARTA, KOMPAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta lembaga penegak hukum dituntut berkomitmen untuk memanfaatkan sistem data terintegrasi untuk mengatasi masalah tahanan overstay. Hal itu perlu dilakukan selain menyusun aturan bersama pengembalian tahanan yang sudah melewati masa penahanan atau overstay.

Rekomendasi itu mengemuka dalam diskusi kelompok terarah Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian (Mahkumjakpol), di Kantor Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000