logo Kompas.id
UtamaPencabutan Aturan Verifikasi...
Iklan

Pencabutan Aturan Verifikasi CPO Dinilai Kurang Efektif

Oleh
hendriyo widi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MBpx3xfVMYMvil4GkDMz-I7pF5c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F480290_getattachment16d7a1fc-bcbf-484f-ae87-9ce01deca338471675.jpg
KOMPAS/SYAHNAN RANGKUTI

Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS — Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya bertujuan untuk menyederhanakan proses dan meningkatkan efektivitas ekspor. Namun, sejumlah kalangan menilai, perlu ada tinjauan lebih jauh untuk mengefektifkan ekspor.

Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini tertuang dalam Permendag Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-Dag/Per/7/2015 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Produk Turunannya.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000