logo Kompas.id
UtamaPengacara Lucas Terbukti...
Iklan

Pengacara Lucas Terbukti Halangi Penyidikan Eddy Sindoro

Oleh
Pascal S Bin Saju
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IxGl6TmEnCMXQ6lJoxffxPv67rQ=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190320_165815_1553083278.jpg
MELATI UNTUK KOMPAS

Pembacaan vonis advokat Lucas oleh majelis hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Pengacara Lucas divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Lucas juga terbukti merintangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Eddy Sindoro, tersangka penyuap panitera PN Jakarta Pusat saat yang bersangkutan berada di Malaysia.

Lucas divonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Frangki Tambuwun membacakan vonis tersebut pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000