Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 6,2 kilogram, yang dikirim dari Sumatera Utara ke Jateng lewat pos. Pengiriman dikendalikan oleh dua warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang, dan Ambarawa, Jawa Tengah,
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 6,2 kilogram, yang dikirim dari Sumatera Utara ke Jawa Tengah lewat pos. Peredaran ganja tersebut dikendalikan Bambang Setioko (28), warga binaan Lembaga Permasyarakatan Kedungpane, Semarang dan Rangga Laksana (32), warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Ambarawa, Jawa Tengah.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng Muhammad Nur, dalam paparan kasus itu di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/3/2019), mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan berbagai instansi, antara lain BNN Sumut, PT Pos, Lapas Kedungpane, dan Lapas Ambarawa, untuk mengungkap kasus ini. Petugas menangkap para tersangka, yakni BS (24), IM (17), dan JFC (20) yang merupakan warga Kota Semarang.
”BM dan IM ditangkap saat mengambil paket berisi ganja tersebut di parkiran Kantor Pos Erlangga pada 18 Maret 2019. Sebelumnya, kami telah berkoordinasi terkait adanya informasi pengiriman paket berisi narkoba itu,” kata Nur.
Setelah diselidiki, BM dan IM disuruh oleh JFC yang kemudian ditangkap di rumahnya di kawasan Pusponjolo Tengah, Semarang.
Nur menuturkan, berbagai modus operandi dilakukan para tersangka, antara lain menggunakan jasa pengiriman, termasuk melalui pos seperti jaringan yang tertangkap itu. BNN Jateng pun akan terus mendalami untuk mengungkap jaringan lebih besar.
Kepala Kantor Sentral Pengolahan Pos (SPP) Semarang Yupiter Simamora menuturkan, selama ini dalam ketentuan pengiriman barang juga dilakukan pengecekan. ”Namun, jika pengirim keberatan, kami tak bisa memaksa. Pengirim harus membuat surat pernyataan bahwa isi paket sesuai yang dikatakan,” ujarnya.
Pada kasus pengiriman dari Medan ke Semarang, nyatanya yang dikatakan konsumen tidak benar. Menurut keterangan pengirim, paket berisi pakaian, tetapi ternyata isinya ganja.
Menurut Yupiter, selama 2018 beberapa kali juga terjadi pengiriman paket narkoba ke Semarang melalui pos, namun baru kali ini beratnya mencapai 6,2 kg. Pihaknya akan selalu terbuka apabila ada laporan atau pemantauan dari BNN terkait pengiriman narkotika. ”Kami siap terus berkoordinasi dan mendukung penuh penegak hukum memberantas tidak kejahatan seperti peredaran narkoba ini,” ucapnya.
Kelengahan
Terkait adanya warga binaan yang mengendalikan narkoba, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang Tribowo mengatakan, pihaknya setiap malam melakukan operasi telepon seluler. Namun, diakuinya, masih ada kelengahan sehingga masih ditemukan pengendali peredaran narkoba dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane.
Salah satu penyebab adalah jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas, yakni 1.700 orang dari kapasitas 600 orang. ”Dari 1.700 warga binaan, 900 di antaranya merupakan kasus narkoba. Saat ini memang darurat narkoba. Kami siap berkoordinasi dengan BNN kapan pun,” kata Tribowo.
Salah satu tersangka bahkan masih di bawah umur yakni IM. Nur mengatakan, penyidik akan menerapkan proses penyidikan anak, mengacu pada Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di samping itu, program pencegahan oleh BNN Jateng pun terus berjalan.
Selain kasus ganja tersebut, BNN juga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Solo Raya. Para tersangka, yakni BA (41) dan MN (20), warga Boyolali, ditangkap di Kabupaten Sukoharjo pada 19 Maret 2019 dengan barang bukti sabu seberat 200 gram.