logo Kompas.id
UtamaPenyebar Hoaks Bakal Ditindak ...
Iklan

Penyebar Hoaks Bakal Ditindak Tegas

Oleh
Ingki Rinaldi
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/eOoTkT1PJc8HMQ315OsTgg0i1kM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190320RWN1_1553083867.jpg
KOMPAS/ERWIN EDHI PRASETYA

Latihan Tactical Floor Game Pengamanan Pemilu 2019 yang digelar Kodam IV/Diponegoro bersama Korem 074/Warastratama di Solo, Jawa Tengah, Rabu (20/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan menindak tegas penyebar hoaks yang mengancam penyelenggaraan Pemilu 2019. Penyebaran konten yang dilakukan dengan tujuan agar masyarakat takut datang ke tempat pemungutan suara atau TPS akan dikategorikan sebagai aksi teror. Pelakunya akan dijerat dengan menggunakan Undang-Undang Antiterorisme.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Rabu (20/3/2019), setelah memimpin rapat koordinasi kesiapan pengamanan Pemilu 2019 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, mengungkapkan hal tersebut. Rapat persiapan pengamanan pemilu dihadiri, antara lain, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (KPU) Abhan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000