Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, dua tersangka dalam kasus terpisah ditangkap dengan total barang bukti yang disita sekitar 2 kilogram sabu.
Oleh
ISMAIL ZAKARIA
·3 menit baca
PADANG, KOMPAS — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, dua tersangka dalam kasus terpisah ditangkap dengan total barang bukti yang disita sekitar 2 kilogram sabu. Sabu itu akan diedarkan di Padang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Komisaris Besar Ma’mun di Padang, Rabu (20/3/2019), mengatakan, barang bukti sabu yang berjumlah hampir 2 kilogram itu berasal dari dua pengungkapan kasus pada Sabtu (16/3/2019). Dua tersangka yang ditangkap ialah DT (43) dan H (42).
Menurut Ma’mun, DT ditangkap sekitar pukul 07.50 di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, tepatnya di Kilometer 11 Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh. Saat ditangkap, DT yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan daring sedang mengendarai mobil pribadi bersama keluarga dari Pekanbaru, Riau.
”Kami perhatikan, modusnya sekarang mereka menggunakan kendaraan pribadi dan bersama keluarga. Saat kami menangkap DT, dia tidak sendiri karena ada anak dan istrinya yang tidak tahu apa-apa. Jadi, dia berpura-pura berwisata bersama keluarga sebagai kamuflase,” kata Ma’mun.
Ma’mun menambahkan, begitu mobil yang dikendarai DT berhenti, petugas langsung meminta DT bersama keluarganya untuk turun. Setelah memeriksa mobil itu, polisi menemukan sabu seberat 1.039,84 gram yang dibungkus dalam plastik warna hijau. Agar tidak terlihat, DT menutupi sabu itu dengan kain warna hitam.
Pada hari yang sama, beberapa jam sebelum penangkapan DT, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar juga menangkap H. Warga yang juga berasal dari Pekanbaru itu ditangkap di salah satu rumah makan di Kanagarian Biaro Gadang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam. ”Saat memeriksa mobil yang digunakan H, kami menemukan satu paket besar sabu di panel pintu belakangnya,” kata Ma’mun.
Kepada polisi, H mengaku bahwa dirinya hanya sebagai kurir. Sabu itu dia terima dari seseorang yang ia tidak kenal bernama Pen yang tinggal di Pekanbaru. ”Sejauh ini, meski sama-sama dari Pekanbaru, dari hasil pemeriksaan belum ada kaitan antara DT dan H. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan dan pemilik sabu tersebut,” kata Ma’mun.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumbar Komisaris Besar Syamsi menambahkan, kedua tersangka saat ini sudah berada di Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut di Direktorat Resnarkoba Polda Sumbar. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Penangkapan DT dan H menambah daftar pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti yang cukup besar. Pada hari yang sama, Sabtu (16/3/2019), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar menangkap MY (37) dan BP (26) di Padang Pariaman, tepatnya di jalan akses Bandara Internasional Minangkabau. Dari kedua tersangka, BNNP Sumbar menyita 1 kilogram sabu.
Sebelumnya, pada Sabtu (2/3/2019), BNNP Sumbar juga menangkap empat tersangka, dua di antaranya adalah pasangan suami-istri. Dari tangan keempat orang tersebut disita barang bukti sabu dengan berat total 1 kilogram.
Tahun lalu, seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Banten berinisial CRT (27) ditangkap di Padang karena membawa 5 kilogram sabu. CRT yang diduga menjadi kurir jaringan antarnegara itu menurut rencana akan membawa sabu tersebut ke Jakarta menggunakan pesawat. Sabu itu didatangkan dari Malaysia kemudian dibawa CRT dari Pekanbaru menggunakan jalur darat.