JAKARTA, KOMPAS — Program Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pengadaan keramba jaring apung lepas pantai kini tersendat. Proyek senilai ratusan miliar tersebut bahkan kini tersandung proses hukum.
Sebelumnya, dua dari tiga keramba jaring apung (KJA) lepas pantai yang dibangun dengan anggaran Rp 44,34 miliar per unit itu rusak. KJA yang rusak berada di Pangandaran, Jawa Barat, dan Sabang, Aceh. KJA lepas pantai Pangandaran diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 24 April 2018.
Model KJA lepas pantai yang mengadopsi teknologi Norwegia itu juga dibangun di Sabang dan Karimunjawa, Jawa Tengah. Pembangunan KJA lepas pantai merupakan yang pertama di Indonesia dan pengadaannya dilaksanakan oleh BUMN perikanan, yakni PT Perikanan Nusantara (Perinus).
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohammad Abdi Suhufan menyayangkan program KJA lepas pantai yang tersendat karena sejumlah persoalan. Pengadaan KJA lepas pantai oleh pemerintah bertujuan untuk meningkatkan produksi ikan laut.
”Nasib KJA lepas pantai kini terhenti karena status barang yang bermasalah (hukum),” kata Abdi di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutus kontrak Perinus dalam pengadaan KJA lepas pantai pada 12 November 2018 dan menjatuhkan denda Rp 13,9 miliar dengan alasan pengerjaan KJA dinilai molor terlalu lama.
Sebagai reaksi atas keputusan tersebut, PT Perinus melayangkan gugatan terhadap KKP dalam perkara perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasan gugatan adalah keberatan dengan beban denda atas keterlambatan pengerjaan proyek KJA lepas pantai.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto menyampaikan, pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum. Proses hukum kini memasuki tahap mediasi perkara dengan Perinus.
Slamet mengatakan, pengerjaan KJA lepas pantai dinilai tidak selesai tepat waktu. Penyelesaian proyek itu kini menunggu proses hukum tuntas. Tahun 2019, pemerintah tidak berencana menambah program KJA. ”Kami akan mencari jalan keluar yang terbaik dengan Perinus,” ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Utama PT Perikanan Nusantara Dendi Anggi Gumilang menyatakan, proyek tersebut sudah selesai dikerjakan. Namun, dalam perjalanannya terjadi kerusakan. Sementara itu, perbaikan KJA lepas pantai belum bisa optimal karena kendala cuaca ekstrem perairan dan penempatan keramba yang dinilai kurang tepat pada lokasi perairan dengan ombak tinggi.
”Kami sudah memperbaiki (KJA) yang rusak, tetapi kalau ada kendala di mana lokasi KJA menyebabkan mutunya (KJA) menjadi turun, perlu kita evaluasi. Jika (pemerintah) mau lokasi KJA tetap di situ, perlu ada penambahan komponen,” katanya.