Taufik Kurniawan Muluskan Anggaran Kebumen dan Purbalingga
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan didakwa menerima uang Rp 4,85 miliar dari Bupati Kebumen dan Purbalingga, Jawa Tengah.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan, didakwa menerima uang Rp 4,85 miliar dari Bupati Kebumen dan Purbalingga, Jawa Tengah. Uang itu diduga untuk memuluskan anggaran dana alokasi khusus untuk dua kabupaten tersebut pada tahun berbeda.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus suap tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/3/2019). Taufik diduga memanfaatkan kekuasaan dan kewenangannya sebagai Wakil Ketua DPR dan anggota DPR.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustisiana, dalam surat dakwaannya, mengatakan, uang Rp 4,85 miliar diberikan Bupati Kebumen M Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi untuk menyetujui anggaran dana alokasi khusus (DAK).
Adapun rinciannya adalah Rp 3,6 miliar dari Kebumen dan Rp 1,2 miliar dari Purbalingga. Uang itu untuk memuluskan pengajuan anggaran DAK pada APBN Perubahan untuk Kabupaten Kebumen pada 2016 dan Kabupaten Purbalingga pada 2017.
”Patut diduga, janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya selaku Wakil Ketua DPR RI dan anggota DPR RI,” kata Eva.
Kasus ini bermula dari pendekatan Bupati Kebumen M Yahya Fuad kepada sejumlah pihak seusai dirinya dilantik pada 2016, salah satunya adalah Taufik. Taufik merupakan Wakil Ketua DPR Bidang Ekonomi dan Keuangan yang membawahkan lingkup tugas Komisi XI dan Badan Anggaran DPR (Kompas, 31/10/2018).
Taufik dijerat Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono, Taufik mengaku memahami dakwaan yang dibacakan jaksa. Saat ditanya hakim apakah akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan itu, Taufik menjawab, ”Kuasa hukum yang akan menyampaikan.”
”Setelah membaca isi dakwaan dari jaksa penuntut umum, pada prinsipnya kami tidak mengajukan keberatan ataupun eksepsi sehingga sidang bisa langsung berlanjut ke pembuktian,” kata Deni Bakri, kuasa hukum Taufik.
Kendati demikian, Deni mengajukan permohonan pemindahan penahanan Taufik dari Rumah Tahanan Polda Jateng ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang. Namun, jaksa menyampaikan keberatan terhadap permohonan tersebut.
”Kami merasa keberatan jika terdakwa dipindah ke Lapas Kedungpane, antara lain karena sebagian saksi berada di Kedungpane. Dari BAP (berita acara pemeriksaan) salah seorang saksi, ada orang suruhan terdakwa yang berusaha mengubah keterangan saksi di BAP,” ujar Eva.
Ketua majelis hakim pun menyatakan akan mempertimbangkan keberatan tersebut. Sidang ditunda hingga Rabu pekan depan dengan agenda berikutnya, yakni pembuktian dari penuntut umum.