logo Kompas.id
UtamaTerapkan Permenhub, Atur Ojek ...
Iklan

Terapkan Permenhub, Atur Ojek Daring

Oleh
Irene Sarwindaningrum
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didorong agar lebih tegas mengatur ojek dalam jaringan (daring) alias ojek online.

Baca juga: Permenhub Saja Dinilai Belum Cukup

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dinilai sudah mengakui secara legal keberadaan ojek online, tetapi masih minim pengaturan terkait dengan penataan lalu lintas kota.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000