JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa 12 saksi dari unsur panitia seleksi terkait dengan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama. Selain itu, untuk pertama kalinya, tersangka kasus dugaan suap itu juga akan diperiksa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan 12 saksi itu dilakukan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya.
”Tim mendalami proses seleksi yang dilakukan untuk mengisi jabatan kepala kantor wilayah Kementerian Agama Jawa Timur yang akhirnya diisi tersangka HRS,” kata Febri di Jakarta, Kamis (21/3/2019).
HRS atau Haris Hasanudin dijadikan tersangka karena diduga memberikan suap kepada anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Haris, selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, diduga bersama-sama tersangka lainnya, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, memberikan uang Rp 300 juta kepada Romahurmuziy.
Suap itu diduga untuk memuluskan keduanya lolos dalam proses seleksi terbuka melalui Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian Agama yang dibuka akhir 2018. Dalam seleksi itu, Haris terpilih dan kemudian dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim pada awal Maret.
Penyidikan perdana
Ketiganya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019). Dalam kegiatan itu, KPK juga menyita uang sekitar Rp 150 juta. Sehari kemudian, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Jakarta.
Hari ini, KPK juga mengadakan penyidikan perdana terhadap tiga tersangka tersebut. Hal ini dilakukan setelah KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi di tiga kota sejak Senin (18/3/2019).
Lokasi yang telah digeledah KPK antara lain kantor Kementerian Agama, kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP, Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan rumah Romahurmuziy di Jakarta Timur. (ERIKA KURNIA)