logo Kompas.id
UtamaKPU Batalkan Kepesertaan...
Iklan

KPU Batalkan Kepesertaan Pemilu dari Tiga Parpol di Lima Daerah

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1vBaazFx4koLkmOn_N_kQJ3cRTs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FWhatsApp-Image-2019-03-21-at-19.06.33_1553170029.jpeg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Seluruh komisioner KPU memberikan konferensi pers mengenai pembatalan kepesertaan pemilu bagi partai politik yang tak menyerahkan LADK, di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum telah membatalkan kepesertaan pemilu dari tiga partai politik di lima daerah untuk Pemilu 2019 mendatang. Tiga partai politik tersebut bersama delapan partai lainnya diberi sanksi karena tak kunjung menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota pada tenggat waktu yang telah ditentukan, yakni 10 Maret 2019.

Ketiga partai itu adalah Partai Berkarya yang terkena sanksi di Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Kubu Raya, Partai Solidaritas Indonesia di Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia di Provinsi Kalimantan Utara.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000