KPU Batalkan Kepesertaan Pemilu dari Tiga Parpol di Lima Daerah
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemilihan Umum telah membatalkan kepesertaan pemilu dari tiga partai politik di lima daerah untuk Pemilu 2019 mendatang. Tiga partai politik tersebut bersama delapan partai lainnya diberi sanksi karena tak kunjung menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota pada tenggat waktu yang telah ditentukan, yakni 10 Maret 2019.
Ketiga partai itu adalah Partai Berkarya yang terkena sanksi di Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Kubu Raya, Partai Solidaritas Indonesia di Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia di Provinsi Kalimantan Utara.
Selain tiga partai itu, terdapat delapan partai lain yang juga terkena sanksi yang sama. Namun, kedelapan partai itu tidak memiliki caleg di daerah yang terkena sanksi sehingga sanksi itu tidak berpengaruh bagi mereka.
KPU mencatat ada 11 dari 16 parpol yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) sampai dengan 10 Maret 2019. Sementara itu, lima partai yang sudah lengkap menyerahkan LDK di semua daerah adalah Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 338 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu, parpol yang tak patuh itu akan dikenai sanksi berupa pembatalan kepesertaan pemilu.
Komisioner KPU Hasyim Asy\'ari di Jakarta, Kamis (21/3/2019), mengatakan, caleg dari tiga partai di lima daerah tersebut akan dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu 2019, baik di tingkat provinsi (DPRD provinsi), maupun tingkat kabupaten/kota (DPRD kabupaten/kota).
"Sanksi ini sifatnya sanksi administratif karena parpolnya tidak memenuhi ketentuan administrasi atau penyerahan LADK," ujar Hasyim.
Pengambilan keputusan itu telah memerhatikan peraturan KPU yang lain, seperti PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan Suara, dan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penetapan Hasil Pemilu.
Oleh karena itu, lanjut Hasyim, meskipun surat suara telah dicetak, apabila caleg tersebut tetap dicoblos oleh pemilih pada Pemilu 2019 mendatang, maka suara tidak akan dihitung atau dianggap hangus.
"Jadi, ketika penetapan hasil, suara itu dianggap tidak ada, tidak dihitung karena dianggap tidak bermakna suaranya. Demikian juga parpol (yang kena sanksi) yang di sana tidak ada calon (anggota legislatif) apalagi tidak ada pengurusnya," tutur Hasyim.
Hasyim juga menambahkan bahwa keputusan itu telah disampaikan kepada seluruh jajaran KPU dari tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga tempat pemungutan suara. KPU juga akan segera menyampaikan persoalan itu kepada Badan Pengawas Pemilu dan 11 parpol yang dikenai sanksi.
"Supaya konsekuensi ini diketahui sejak awal," katanya.