logo Kompas.id
UtamaMenristek dan Dikti Cabut...
Iklan

Menristek dan Dikti Cabut Aturan Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XTrXjq7fLk6V2w-L5He3-6RIZ4E=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190318-dne-sekum-himp-PT-kesehatan-Gunarmi_1553090449.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Sekretaris Umum Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Gunarmi menyampaikan permintaan organisasinya agar Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan dicabut karena tidak sesuai Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan Undang-Undang Tenaga Kesehatan. Audiensi dilakukan di DPR, Jakarta, Senin (19/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan tinggi bersedia mencabut peraturan menteri terkait uji kompetensi tenaga kesehatan yang dinilai melanggar ketentuan undang-undang. Aturan pengganti masih dalam pembahasan dan diharapkan bisa selesai sebelum Pemilu Presiden pada 17 April 2019.

“Menteri Ristek dan Dikti Mohamad Nasir bersedia mencabut Permenristek dan Dikti Nomor 12 Tahun 2016 tentang Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan pada hari Senin tanggal 18 Maret,” kata Sekretaris Umum Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPT Kes) Gunarmi ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000