JAKARTA, KOMPAS - Personil Hakim Konstitusi kembali lengkap dan siap untuk menangani perkara-perkara terkait Pemilu. Setidaknya dua perkara terkait Pemilu yang perlu segera diselesaikan, yakni gugatan terkait hitung cepat dan hak konstitusional warga untuk memilih dalam Pemilu 2019.
Presiden Joko Widodo memimpin upacara pengucapan sumpah dua hakim konstitusi di Istana Negara, Kamis (21/3/2019). Kedua hakim konstitusi ini adalah Aswanto dan Wahiduddin Adams yang akan menjabat untuk periode kedua. Bersamaan dengan itu, Presiden juga melantik Usra Hendra Harahap sebagai Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh untuk Republik Federal Nigeria dan berkedudukan di Abuja. Hadir dalam acara ini antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Anwar Usman menilai terpilih kembali Aswanto dan Wahiduddin Adams akan membuat MK siap menghadapi berbagai sengketa dan gugatan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 ini. “Beliau berdua ini tentu tidak memerlukan adaptasi baik dengan para pegawai maupun hakim lain, serta dengan regulasi dan hukum acara, jadi kesimpulan kami sangat siap,” tuturnya.
Aswanto yang berlatar Guru Besar Ilmu Pidana Universitas Hasanuddin juga pernah menjadi Ketua Panwaslu Sulawesi Selatan dalam Pemilu 2004 serta menjadi Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sulawesi Selatan pada 2007 dan Ketua Dewan Kehormatan KPU Provinsi Sulawesi Barat pada 2008-2009. Setelah menjabat Hakim Konstitusi pada 2014, Aswanto juga memegang posisi Wakil Ketua MK sejak 2018.
Adapun Wahiduddin Adams memulai karier sebagai pegawai pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman RI (1981-1985) sampai menjabat Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM (2010-2014). Selain itu, Wahid mengajar mata kuliah Ilmu Perundang-Undangan pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta sejak 2006.
Saat ini, MK menghadapi setidaknya dua uji materi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Uji materi pertama diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini bersama Feri Amsari dan Hadar Gumay dengan kuasa hukum Prof Denny Indrayana dari Integrity Law Firm. Gugatan ini berkaitan dengan hak pilih warga yang akan hilang seiring aturan dalam UU Pemilu yang menyebutkan penggunaan KTP elektronik sebagai syarat memilih.
Juga masih jutaan pemilih muda yang hingga kini belum memiliki KTP elektronik. Selain itu, pasal lain yang juga diuji adalah penghapusan hak warga negara untuk memilih dalam Pemilu Legislatif 2019 bila mengajukan pindah lokasi pilih.
Uji materi berikutnya diajukan Veri Junaidi dari Asosiasi Riset Opini Publik berkaitan dengan penghilangan hak warga untuk mendapatkan hasil sementara Pemilu secara cepat. Dalam UU 7/2017, disebutkan pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dilarang pada masa tenang dan pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Aturan-aturan ini sudah dibatalkan MK pada 2009 dan 2014, tetapi dimunculkan kembali dalam UU 7/2017.
Anwar menilai penanganan perkara tersebut akan mengikuti hukum acara yang berlaku. “Kami akan prosedural saja sesuai hukum acara yang berlaku. Karena di MK itu proses penyelesaian perkara tidak melulu bergantung pada hakim tapi juga pemohon, Presiden, DPR, yang akan didengar keterangannya.
Belum lagi kalau diajukan ahli, saksi, dsb,” tuturnya.
Adapun terkait posisi Wakil Ketua MK, menurut juru bicara MK Fajar Laksono, akan ditentukan dalam musyawarah yang diselenggarakan hari ini (22/3/2019) jam 9.00. Sebab, ketika masa tugas seorang hakim konstitusi habis, masa jabatannya sebagai ketua atau wakil ketua juga habis. Karenanya, semua hakim konstitusi bisa saja dipilih sebagai Wakil Ketua MK.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.