Istri Dalang Pembunuhan Suami Dipindahkan ke Rutan
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
TEMANGGUNG, KOMPAS- N (29) dan kekasih gelapnya P (31), dalang pembunuhan terhadap suami N yakni KB (62), yang semula ditahan di Polres Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (22/3/2019), dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas II B Temanggung. Dua orang ini sengaja dipisah dari eksekutor pembunuhan yakni M (33), yang saat ini masih tetap ditahan di Polres Temanggung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Dwi Haryadi mengatakan, upaya pemindahan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan, agar ketiga pelaku tidak terlalu sering bertemu. “Jika dibiarkan berlama-lama bertemu dan berkomunikasi, kami khawatir mereka nantinya justru akan bernegosiasi, merancang skenario pembunuhan baru, yang nantinya akan merusak hasil penyelidikan kami selama ini,” ujarnya, Jumat.
N dan P dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Temanggung, sekitar pukul 14.30. Mereka dibawa masuk dalam rutan dengan memakai tutup kepala yang menutupi hingga bagian wajah.
Kendatipun sudah dipindah di rutan, Dwi mengatakan, penyelidikan terhadap N dan P masih terus berjalan. “Penyelidikan masih terus kami perdalam, sehingga mereka berdua pun tetap harus siap dimintai keterangan di dalam rutan,” ujarnya.
N dan P diduga dalang perencana pembunuhan terhadap KB. N adakan istri KB, sedangkan P adalah kekasih gelap N. Adapun, eksekutor pembunuhan adalah M dan A. Hingga saat ini, A belum tertangkap dan masih dalam proses pencarian.
Dari pemeriksaan polisi, Dwi mengatakan, diketahui bahwa rencana pembunuhan ini dirancang sangat detil. Sebelum membunuh, eksekutor pembunuhan yakni M dan A, terlebih dahulu menghubungi KB yang mempunyai usaha penjualan pupuk, dan berpura-pura memesan pupuk. Setelah menyanggupi mengantar pupuk, M dan A mengajak KB untuk bertemu di jalan Bulu-Parakan.
Rencana pembunuhan ini dirancang sangat detil. (Dwi Haryadi)
Ketika bertemu KB, M dan A memukuli korban hingga lemas lalu korban dimasukkan ke mobil pelaku. Saat itu P mengikutinya dari di belakang. P kemudan menyetir mobil pikap yang semula dipakai oleh korban untuk membawa pupuk dan sempat membawa mobil itu ke rumahnya.
Melihat korban bergerak, M dan A kembali memukuli kepala korban hingga tewas, kemudian membuang mayatnya di daerah perkebunan kopi di Kecamatan Candiroto.
P kemudian berusaha mengaburkan identitas mobil milik korban dengan cara mencopot plat nomor dan menempelinya dengan sejumlah stiker. Untuk mengalihkan perhatian polisi, mobil pikap itu pun dibawa dan sengaja ditinggalkan di kawasan Tambi di Kabupaten Wonosobo.
Kuasai harta
Dwi mengatakan, pihaknya saat ini pihaknya masih berupaya memperdalam penyelidikan. Selain untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui adanya motif lain, seperti motif untuk menguasai harta korban.
Dugaan adanya motif untuk menguasai harta ini muncul, karena sehari setelah KB dibunuh, N langsung mengambil tabungan suaminya. Uang sebesar Rp 65 juta kemudian diberikan kepada P. Sebanyak Rp 20 juta dipakai untuk membayar dua pelaku, M dan A, sedangkan lebih dari Rp 30 juta dipakai P untuk membiayai berbagai kebutuhannya. Saat ditangkap, P masih menyimpan sisa uang sekitar Rp 12 juta.
Dari hasil pemeriksaan, N dan P mengakui bahwa ide membunuh ini muncul dari mereka berdua. Mereka sebenarnya sudah berencana membunuh sejak Februari lalu.