Mengelak Jual Beli Jabatan, Romy Mengaku Hanya Meneruskan Aspirasi
Oleh
Emilius Caesar Alexey
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Romahurmuziy, tersangka dugaan penerima suap terkait jual beli jabatan Kementerian Agama, menjalani pemeriksaan perdana di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (22/3/2019). Pada kesempatan itu, ia mengakui hubungannya dengan tersangka pemberi suap hanya sebatas meneruskan aspirasi.
Sekitar pukul 11.15, Romahurmuziy alias Romy meninggalkan ruang penyidikan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Romy keluar dengan membawa buku "Sejarah Kenabian" karya Aksin Wijaya di kedua tangannya yang diborgol. Hari ini ia tampak sehat setelah batal menjalani penyidikan, sehari sebelumnya, karena mengeluh tidak enak badan.
Saat menghadapi wartawan, ia mengaku prihatin terhadap berita yang berkembang terkait perkaranya yang diduga sebagai bentuk jual beli jabatan.
"Itu sama sekali tidak bisa dibenarkan, karena yang saya lakukan adalah meneruskan aspirasi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan ketua umum partai pada saat itu. Banyak sekali pihak yang mengaggap saya bisa menyampaikan aspirasi tersebut pada pihak yang memiliki kewenangan," tuturnya.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan, aspirasi yang ia dapatkan bukan main-main karena diterima dari orang-orang penting. Romy pun menyebut nama Kyai Haji Asep Saifuddin Halim selaku pengasuh pondok pesantren besar di Jawa Timur, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Keduanya, disebut Romy, menyampaikan masukan tentang Haris Hasanuddin, yang saat ini menjadi tersangka pemberi suap terhadap Romy. Awal Maret ini, Haris diangkat menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, setelah mengikuti seleksi jabatan terbuka pada akhir 2018.
"Dari awal saya menerima aspirasi dari seorang ulama, Kyai Saifuddin Halim, seorang pimpinan pondok pesantren besar di sana. Kemudian, ibu Khofifah sebagai gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan \'Percayalah pada Haris, karena Haris ini kerjanya bagus\'. Beliau mengatakan, \'Saya sudah kenal kinerja Haris, jadi sinergi dengan pemerintah provinsi akan lebih baik," katanya.
Untuk dapat terpilih, Haris diduga memberi suap kepada Romy sebesar Rp 250 juta. Baik Haris dan Romy, kemudian ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (15/3/2019).
Dalam operasi itu, KPK juga menangkap Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi yang kini juga dijadikan tersangka atas dugaan pemberian suap senilai Rp 50 juta.
Penyidikan berlanjut
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Romy tidak menyebut nama pihak pemberi aspirasi itu di dalam ruang pemeriksaan hari ini. Untuk membuktikan keterlibatan atau pengaruh lain selain dirinya, KPK perlu membuktikannya lebih lanjut.
"Bagi KPK, yang terpenting adalah apakah ada pihak tertentu yang disebut di ruang pemeriksaan, dituangkan dalam berita acara, dan dilihat apakah informasi itu didukung atau sesuai bukti-bukti lain. Kalau infonya berdiri sendiri mungkin saja tidak relevan secara hukum," tutur Febri di Kantor KPK.
Informasi tersebut, menurutnya, harus didukung dengan bukti lain agar dapat dicermati lebih lanjut. Jika informasi itu kuat, Romy dipersilakan menjadi menjadi justice collaborator atau saksi pelaku, dengan syarat: tersangka bukan pelaku utama, mengakui kesalahan, dan membuka pihak lain yang terlibat.
Saat ini, pemeriksaan pertama terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan Kementerian Agama sudah dilakukan. Demikian juga dengan pemeriksaan saksi di Surabaya, Jawa Timur yang dilakukan Kamis (21/3/2019).
Penyidik KPK memeriksa 12 saksi, antara lain panitia seleksi jabatan di Kementerian Agama. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses seleksi yang dilakukan untuk mengisi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur yang akhirnya diisi oleh tersangka Haris.
"Kami juga sudah mendapat beberapa informasi terkait pengisian jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, atas tersangka Muhammad Muafaq Wirahadi. Nanti akan kami kabari lebih lanjut dari berita acara pemerikaan dan dokumen yang telah disita oleh penyidik," imbuh Febri. (ERIKA KURNIA)