logo Kompas.id
UtamaPeriksa Pendengaran Bayi sejak...
Iklan

Periksa Pendengaran Bayi sejak Baru Lahir

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vcSfcrqTBncvfz-vKsIAISH0IKk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20180527adh04-posyandu.jpg
KOMPAS/ADHITYA RAMADHAN

Seorang bayi ditimbang di posyandu Rahardjo, Desa Savanajaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Maluku. Berbagai pemeriksaan kesehatan perlu dilakukan pada bayi yang baru lahir, termasuk pemeriksaan pada kemampuan pendengaran.

JAKARTA, KOMPAS — Gangguan pendengaran bisa terjadi pada siapa pun, termasuk pada bayi. Untuk itu, pencegahan dan pengendalian penyakit harus segera dilakukan sejak bayi baru lahir.

Wakil Ketua Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian (PGPKT) Hably Warganegara mengatakan, gangguan pendengaran pada bayi atau disebut tuli kongenital dapat terjadi pada bayi sejak lahir. Ketulian ini bisa diakibatkan bawaan seperti riwayat hamil atau riwayat lahir karena infeksi.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000