logo Kompas.id
UtamaDKI Sambut Positif Penolakan...
Iklan

DKI Sambut Positif Penolakan Gugatan Rusun

Oleh
Irene Sarwindaningrum
· 5 menit baca

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang tidak menerima gugatan untuk dilakukannya uji materi terkait peraturan rumah susun. Dengan ditolaknya gugatan ini, penertiban rumah susun dapat terus dijalankan.

https://cdn-assetd.kompas.id/69bPiU6FD8J46Mk2AJnTrY0czEI=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2Fphoto_2019-03-05_20-13-46_1551791741.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan menjadi salah satu contoh hunian vertikal di Jakarta yang sudah membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sesuai dengan aturan Peraturan Gubernur Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, Selasa (5/3/2019).

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersyukur atas amar putusan tersebut, sehingga implementasi Peraturan Gubenur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang pembinaan pengelolaan rumah susun milik tetap akan dijalankan.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000