JAKARTA, KOMPAS – Menteri Pemuda dan Olaharaga Imam Nahrawi menegaskan dirinya tidak terlibat dalam dugaan suap dana hibah dari Kemepora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Imam membantah telah menerima jatah uang Rp 1,5 miliar terkait dana hibah seperti yang terungkap sidang lanjutan dugaan suap pejabat Kemenpora yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ditemui di kantor Kemenpora, Jumat (22/3/2019), Imam mengaku heran inisial namanya disebut dalam persidangan. “Waduh berita apa lagi ini,” ujar Imam. “Saya tidak (menerima) sama sekali, tidak tahu menahu soal itu, dan tidak tahu siapa yang membuat daftar itu,” lanjut Imam lagi.
“Saya menghargai proses hukum, dan akan melihat antara fakta dan opini yang dibangun. Saya pastikan tidak terlibat dan tidak tahu menahu,” kata Imam.
Dia juga menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan siap apabila dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan. Namun, Imam meminta agar masyarakat tidak membangun opini yang tidak berdasarkan fakta hukum.
Dalam persidangan lanjutan dugaan suap pejabat Kemenpora yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/3), Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi mengungkap inisial M sebagai penerima jatah uang Rp 1,5 miliar terkait dana hibah adalah Menteri Pemuda dan Olahraga. Suradi mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi untuk Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang itu.
Dalam perkara ini, Fuad Hamidy didakwa memberikan suap kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta. Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.