Pengiriman Anak Orangutan dari Bandara Ngurah Rai Digagalkan
Oleh
COKORDA YUDISTIRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Petugas pengamanan penerbangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bekerja sama dengan petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Bali, menggagalkan upaya pengiriman anak orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) dari Bali ke luar negeri melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Petugas menangkap penumpang berinisial ZA, seorang warga negara Rusia yang membawa satwa dilindungi itu.
”Penggagalan pengiriman satwa dilindungi itu adalah berkat kerja sama petugas avsec (aviation security/pengamanan penerbangan) dengan petugas karantina di bandara,” kata Penanggung Jawab Wilayah Kerja Karantina Pertanian Bandara I Gusti Ngurah Rai, Dewa Nyoman Delanata, Sabtu (23/3/2019).
Selain membawa anak orangutan, ZA juga diketahui membawa sejumlah binatang lain, yakni dua tokek dan empat kadal. Meskipun tokek dan kadal tidak termasuk binatang dilindungi, menurut Dewa, pengiriman satwa itu harus melalui proses karantina dan dilengkapi dengan dokumen. Satwa itu, termasuk orangutan, tokek, dan kadal, diperkirakan hendak dibawa ZA ke Rusia.
Upaya penyelundupan itu diketahui petugas ketika petugas pengamanan penerbangan mencurigai koper yang dibawa ZA saat koper dipindai dengan alat sinar-X di terminal keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/3/2019). Koper diduga berisi benda mencurigakan.
Petugas pengamanan penerbangan bersama petugas karantina di Bandara I Gusti Ngurah Rai kemudian memeriksa isi koper dan menemukan anak orangutan di dalam koper.
Petugas pengamanan penerbangan mencurigai koper yang dibawa ZA saat koper dipindai dengan alat sinar-X di terminal keberangkatan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dalam koper yang sama juga ditemukan tokek dan kadal. ”Yang bersangkutan tidak memiliki dokumennya dan tidak melaporkan ke pihak karantina untuk prosedur pengeluarannya,” kata Dewa.
Apalagi orangutan merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. ”Pembawanya kami serahkan ke pihak kepolisian bandara untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut, sedangkan hewannya kami titipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali di Denpasar,” ujar Dewa.
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar Komisaris Besar Ruddi Setiawan menyatakan, kasus itu masih dalam penyelidikan.
Menurut Kepala Subbagian Tata Usaha BKSDA Bali I Ketut Catur Marbawa, anak orangutan yang disita petugas sudah diperiksa kondisinya. Selanjutnya anak orangutan tersebut dititipkan di Taman Bali Safari and Marine Park yang menjadi lembaga konservasi mitra BKSDA Bali.
”Orangutan termasuk hewan dilindungi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujar Catur.
Menurut Catur, pelanggaran terhadap aturan tersebut diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Catur menambahkan, BKSDA Bali memberi apresiasi positif dan berterima kasih kepada petugas pengamanan penerbangan, petugas karantina, dan aparatur kepolisian di Bandara I Gusti Ngurah Rai yang mampu menggagalkan pengiriman satwa dilindungi.
Menurut Catur, pihaknya langsung mendapat arahan dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem agar memulihkan kondisi kesehatan anak orangutan sebelum dipulangkan ke Kalimantan. Orangutan itu selanjutnya dilepasliarkan di habitat alaminya di hutan.