Bangunan Asrama Haji Senilai Rp 10 Miliar di Aceh Mangkrak
“Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki apakah ada potensi pelanggaran hukum dalam proses pembangunan,” kata Alfian.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Satu unit bangunan di kompleks Asrama Haji Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, di Banda Aceh, yang dibangun pada 2013 dengan anggaran Rp 10 miliar mangkrak. Para pihak mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki penyebab terhentinya pembangunan tersebut.
Pantauan pada Minggu (24/3/2019), bangunan tiga lantai itu terlihat terbengkalai. Bangunan masih berupa bata merah, belum diplester semen halus. Selain itu, lantai belum dicor dan loteng juga belum dipasang. Di dalam bangunan terdapat tumpukan kayu dan kardus. Beberapa bagian pun mulai ditumbuhi lumut.
Menurut informasi yang dihimpun Kompas, pembangunan asrama haji itu terhenti sejak akhir 2013. Pembangunan gedung itu merupakan program Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama memakai pembiayaan anggaran dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 10 miliar.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menuturkan, pemerintah telah melakukan pemborosan anggaran karena telah lebih dari lima tahun bangunan dibiarkan mangkrak. Sementara, uang yang telah dihabiskan cukup besar. Alfian mendesak Kementerian Agama untuk mengklarifikasi kepada publik apa persoalannya.
”Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki apakah ada potensi pelanggaran hukum dalam proses pembangunan,” kata Alfian.
Selain pembangunan gedung asrama jemaah haji tersebut, Alfian juga mendesak penegak hukum mengusut kasus-kasus dugaan korupsi di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh.
”Penangkapan Romahurmuziy menjadi pintu masuk bagi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mengusut kasus-kasus di daerah,” kata Alfian.
Pada Kamis (21/3/2019), Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis dua terdakwa korupsi pembangunan gedung Kemenag Aceh, masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa yang divonis itu adalah Hendra Saputra sebagai rekanan dan Yuliardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenag Aceh.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh Samhudi mengakui bangunan asrama haji itu mangkrak. Namun, dia tidak mengetahui penyebab tidak dilanjutkannya pembangunan. Padahal, kata Samhudi, bangunan itu sangat diperlukan untuk menampung calon jemaah haji.
Samhudi menambahkan, tim Inspektorat Aceh dan Panitia Khusus DPR juga pernah meninjau bangunan itu. Kemudian, Kemenag Aceh juga telah mengirimkan surat kepada Dinas Pekerjaan Umum Aceh, tetapi sampai kini belum ada jawaban.
Anggota DPR Aceh, Azhari, juga meminta pembangunan gedung itu dilanjutkan agar dapat dimanfaatkan untuk jemaah haji dari Aceh.