Pemerintah Dituntut Membenahi Pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Program Jaminan Kesehatan Nasional dipastikan akan berlanjut pada periode pemerintahan berikutnya, baik oleh pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin maupun pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Sandi. Karenanya, komitmen untuk membenahi pembiayaan JKN mutlak dibutuhkan.
Menurut Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar, pembenahan pembiayaan diperlukan untuk menjamin keberlanjutan program JKN dan peningkatan kualitas layanan bagi masyarakat. Jika tidak ada strategi yang sistematis dalam mengatur pembiayaan, masalah JKN tidak akan bisa dituntaskan.
”Masalah defisit anggaran BPJS Kesehatan dalam pembiayaan JKN bisa diatasi dengan menaikkan iuran. Jadi iuran mau tidak mau harus naik,” katanya dalam kegiatan diskusi publik bertema ”Mau Dibawa ke Mana Kesehatan Kita?” yang diselenggarakan Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK) di Jakarta, Minggu (24/3/2019).
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, jumlah defisit pembiayaan pada 2018 mencapai Rp 10,6 triliun.
Timboel menilai, penerima biaya iuran (PBI) perlu ditinjau kembali. Pemerintah perlu selektif dalam pemberian bantuan tersebut. Selain itu, hitungan iuran peserta non-PBI yang terdiri dari pekerja penerima upah juga perlu disesuaikan dengan hitungan para pakar sesuai aktuaria, yakni Rp 36.000. Saat ini, iuran yang disetujui hanya Rp 25.500.
Pembayaran yang mandek pun diaktifkan kembali. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pimpinan kementerian dan lembaga terkait harus serius menerapkan program tersebut. Bagi badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang belum mendaftarkan pekerjanya perlu segera ditindak.
”Masih banyak yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Ini artinya, penerapan hukum sangat lemah. Dari pihak swasta juga harus didorong. Jika iuran dari pekerja penerima upah dari swasta yang mandek ataupun yang belum mendaftar itu ditagih, bisa menambah Rp 5-6 triliun,” kata Timboel.
Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Mariya Mubarika, menuturkan, program JKN akan terus dilanjutkan dengan pembenahan dan penyempurnaan. Untuk masalah pembiayaan, iuran macet yang belum dibayarkan oleh peserta JKN yang sudah mendaftar akan ditagih untuk menambah iuran yang masuk ke BPJS. Untuk sementara, kekurangan yang masih ada sampai saat ini akan ditutup dengan penggunaan dana talangan pemerintah.
Sementara, Satuan Tugas Kesehatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Harun Albar, mengatakan, masalah defisit BPJS akan diatasi pada 200 hari pertama pemerintahan. Biaya akan didapat melalui pemangkasan biaya perjalanan dinas pegawai pemerintah, seperti dinas presiden dan wakil presiden. Dari hitungan itu, akan terkumpul sekitar Rp 20 triliun yang bisa digunakan. Setelah itu, pembenahan regulasi akan dilakukan sesuai pertimbangan para pakar dan ahli aktuaria.
Kualitas layanan
Peneliti kesehatan Lembaga Kajian dan Konsultasi Pembangunan Kesehatan (LK2PK), Halik Malik, menambahkan, selain isu pembiayaan dalam program JKN, perbaikan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan juga perlu dilakukan bersamaan.
Kualitas layanan ini terutama optimalisasi fungsi puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama. Selama ini, tingkat rujukan peserta JKN dari puskesmas sekitar 12 persen. Fungi promotif dan preventif pun perlu lebih digalakkan.
Menurut dia, peran pemerintah daerah selama ini untuk mendukung program JKN masih kurang. Bagi pasien di daerah misalnya, jika ada rujukan dari puskesmas ke rumah sakit tipe D ataupun C, aksesibilitasnya masih susah.
”Dalam perjalanan ini, kan, butuh biaya. Belum lagi jika jaraknya jauh. Kalau tidak ada akses berarti, pasien itu tidak mendapat pertolongan. Lalu siapa yang bertanggung jawab untuk menjamin akses ini?” kata Halik.